Liputan6.com, Jakarta Terdakwa pembacokan pelajar SMK di Bogor, ASR alias Tukul (17) dijebloskan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung usai divonis penjara 9 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Senin, (12/6/2023).
Sidang pembacaan putusan terdakwa Tukul digelar secara terbuka di ruang Tirta Pengadilan Negeri Bogor, Senin, (12/6/2023).
Hakim Ketua Iceu Purnawaty menyatakan terdakwa Tukul telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembacokan pelajar di Bogor hingga meninggal dunia.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada anak (IA) dengan pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung," kata Iceu.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan.
Penasehat Hukum Tukul, Endeh Herdianih menyatakan pihaknya akan berpikir dulu untuk melakukan banding atas putusan putusan majelis hakim.
"Kami masih pikir-pikir. Apakah mau banding atau tidak," kata Endeh.
Keluarga Korban Pembacokan Pelajar SMK di Bogor Tak Terima
Sementara itu, ayah angkat korban, Rojai Supriyadi mengaku kecewa atas vonis tersebut.
"(Vonis) tidak yang saya harapkan. Aturan maksimal di atas 15 tahun. Karena dia perbuatannya double, sudah residivis, membacok anak saya sampai meninggal," kata Rojai.
Atas putusan majelis hakim tersebut, lanjut Rojai, pihaknya berencana akan melakukan upaya banding.
"Insyaallah kemungkinan kami akan banding, biar dapat keadilan untuk anak saya," ujarnya.
Penangkapan Tersangka Pembacokan Pelajar di Bogor
Pembunuhan oleh terdakwa ASR alias Tukul terjadi di Simpang Pomad, Kota Bogor pada 10 Maret 2023.
Nyawa Arya Saputra (17) siswa SMK Bina Warga Kota Bogor melayang usai dibacok oleh Tukul. Pelajar SMK swasta di Kota Bogor melakukan tindak kekerasan bersama dua rekannya, yakni MA (17) dan SA (18).
MA dan SA ditangkap dua hari setelah kejadian. Sementara Tukul berhasil ditangkap di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah 2 bulan buron.Â
Advertisement