Musik sebagai ekspresi budaya bangsa dinilai perlu mendapatkan apresiasi secara layak. Karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 10/2013 yang menetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
Keppres itu ditandatangani Presiden SBY pada Sabtu (9/3) setibanya dari perjalanan dinas ke Jerman dan Hongaria. Dalam Keppres itu disebutkan, peringatan Hari Musik Nasional setiap tanggal 9 Maret bukan merupakan Hari Libur Nasional.
"Keppres tersebut dikeluarkan dalam meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional," ujar Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Jakarta, Sabtu (9/3/2013).
Dalam Keppres dijelaskan, musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional. Musik mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Dipo mengatakan, tanggal 9 Maret dipilih sebagai Hari Musik Nasional karena para insan musik Indonesia bersama masyarakat selama ini sudah mengenal tanggal 9 sebagai hari musik.
"Atas pertimbangan itu, Presiden SBY menetapkan bahwa terhitung hari Sabtu, 9 Maret 2013 menetapkan sebagai Hari Musik Nasional secara resmi," terang Dipo. (Ant/Sah)
Keppres itu ditandatangani Presiden SBY pada Sabtu (9/3) setibanya dari perjalanan dinas ke Jerman dan Hongaria. Dalam Keppres itu disebutkan, peringatan Hari Musik Nasional setiap tanggal 9 Maret bukan merupakan Hari Libur Nasional.
"Keppres tersebut dikeluarkan dalam meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional," ujar Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Jakarta, Sabtu (9/3/2013).
Dalam Keppres dijelaskan, musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional. Musik mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Dipo mengatakan, tanggal 9 Maret dipilih sebagai Hari Musik Nasional karena para insan musik Indonesia bersama masyarakat selama ini sudah mengenal tanggal 9 sebagai hari musik.
"Atas pertimbangan itu, Presiden SBY menetapkan bahwa terhitung hari Sabtu, 9 Maret 2013 menetapkan sebagai Hari Musik Nasional secara resmi," terang Dipo. (Ant/Sah)