Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) melapor. Harapan KPK itu sejalan dengan pengusutan kasus dugaan peneriman gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Kalau misalnya masyarakat atau siapa pun punya informasi yang berkaitan dengan perkara di Bea Cukai sebaiknya segera dilaporkan pada KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (12/6/2023).
Baca Juga
Ali menyebut KPK mengapresiasi setiap laporan yang dibuat masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Ali menyebut, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka laporan tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan dengan penetapan tersangka baru.
Advertisement
"Sehingga prosesnya akan bersamaan dengan penyidikan yang sedang kami lakukan untuk dicari informasinya, dikembangkan datanya, dilakukan pengayaan info untuk lebih jauh apakah laporan atau dugaan tindak pidana korupsi lain selain yang dilakukan KPK memenuhi syarat adanya kecukupan alat bukti menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Ali.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sempat menyebut pihaknya sedang menelusuri pegawai DJBC yang terindikasi memiliki saham di perusahaan ekspor atau impor. Pahala menyebut sejauh ini telah menemukan sekitar 28 pegawai di DJBC memiliki saham pada beberapa perusahaan.
Salah satunya yakni Eko Darmanto yang sempat menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Sementara Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memastikan pihaknya terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Bea Cukai. Dugaan gratifikasi Andhi Pramono menjadi pintu masuk KPK membongkar praktik rasuah di lingkungan DJBC Kemenkeu.
Â
Kasus Andhi Pramono
KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono.
"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
Ali mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan Andhi Pramono dalam menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset yang diduga dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
"Saat ini masih terus kami telusuri aliran uang dari dugaan korupsinya sebagaimana teman-taman tahu karena kemarin sudah kami sampaikan ada penggeledahan di Batam, itu juga dalam rangka untuk terus menelusuri aliran uang, kemarin kan sudah disita juga ya beberapa aset mobil-mobil mewah di sana," kata Ali.
KPK menyebut mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menyimpan aset terkait dugaan penerimaan gratifikasi di rumah mertuanya di Batam. Rumah itu sudah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 6 Juni 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga Andhi Pramono sengaja menyimpan atau menyamarkan aset hasil tindak pidana untuk menghindari penegak hukum.
"Murni penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagian disimpan di Batam itu tadi, kalau enggak salah rumah mertuanya ya. Mertuanya tinggal di sana," ujar Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Advertisement