Liputan6.com, Jakarta - Pedagang grosir kena tipu Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan. Polisi mengungkap, pelaku atas nama Moslem bin Mohram Husein (31) mengaku terpaksa menghipnotis pedagang grosir. Adapun, motifnya karena membutuhkan WNA itu uang buat biaya hidup sehari-hari.
"Dia butuh uang untuk keperluan sehari-hari," kata doa kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Baca Juga
Detik-detik penipuan terekam kamera CCTV di area grosir. Tak sendirian, pelaku beraksi ditemani anak dan istri. Komarudin menerangkan, pelaku mengelabuhi pemilik warung dengan modus pendekatan dan pura-pura menukarkan uang.
Advertisement
"Kemudian ditunjukkan sama ibu toplesnya, di bawah toples itu ada lagi kantong warna kuning. Isinya berkisar Rp 5 juta," ujar dia.
Komarudin menerangkan, pelaku datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, faktanya tinggal di apartemen pribadi. Sehari-harinya berjualan.
"Kalau dilihat dari paspor tertera dia datang tahun 2021, masih terus di dalami ke imigrasi," ujar dia.
Kepada polisi, pengakuannya baru kali melakukan aksi penipuan dengan modus tukar uang. Namun, penyidik masih akan menggali keterangannya.
Jika Ada yang Jadi Korban, Lapor Polisi
Komarudin mengimbau kepada warga yang pernah menjadi korban untuk segera melapor.
"Sekira ada orang yang pernah merasa didatangi dia, bisa kita kembangkan juga," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP.
"Ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung di deportasi," ujar dia.
Advertisement