Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Isye Fitril Yuliastuti, karyawan Bank Mandiri, turut menerima aliran uang dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KPK menduga Isye Fitril adalah orang dekat dari tersangka suap penanganan perkara di MA itu.
Baca Juga
Dugaan itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa Isye Fitril pada Senin, 12 Juni 2023 kemarin.
Advertisement
"Update hasil riksa saksi Isye Fitril Y. Saksi ini hadir, saksi diduga orang dekat tersangka HH (Hasbi Hasan), dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran uang yang diterima saksi dari tersangka HH," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).
Ali mengatakan, hasil pemeriksaan Isye Fitril sudah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang hanya bisa dibuka dalam persidangan yang bersifat terbuka.
"Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang tidak bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali.
Pada kasus suap penanganan perkara ini KPK menjerat Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dadan Tri sudah ditahan sementara Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan meski sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023 kemarin.
Ghufron menyebut kasus yang menjerat Dadan bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.
Rp 11,2 Miliar untuk 2 Perkara
Selain itu, Heryanto meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.
Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.
Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.
Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Advertisement
Jerat Pasal untuk Tersangka Suap Sekretaris MA
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).