Sukses

Ada Orang Keluarga Mario Dandy Ingin Pindahkan David Ozora dari RS, Jonathan: Kamu Siapa?

Ayah dari korban penganiayaan berat David Ozora, Jonathan Latumahina menceritakan emosinya saat didatangi perwakilan keluarga terdakwa Mario Dandy.

Liputan6.com, Jakarta Ayah dari korban penganiayaan berat David Ozora, Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Menurut kesaksian Jonathan, saat David Ozora masuk ruang gawat darurat di rumah sakit (RS) kawasan Permata Hijau, ada 3 orang tidak dikenal yang mengajaknya berbicara.

“Pada malam itu ada tiga orang yang mendekati dan saya tidak kenal menawarkan bantuan,” kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Menurut dia, bantuan yang ditawarkan adalah pindah rumah sakit dan berjanji membereskan semuanya. Namun, tawaran itu malah membuatnya emosi karena secara mendadak hal itu disampaikan oleh orang suruhan keluarga Mario Dandy

“Mereka mengatakan ayo kita cari rumah sakit yang terbaik, nanti dari pihak pelaku akan memberesi semua, saya makin marah kemudian saya teriaki dan para orang rumah sakit tahu, saya teriak kamu siapa? Kamu anggota ya?” kata Jonathan Latumahina pada saat itu.

Emosinya meledak sebab kondisinya sedang kalut, David dalam kondisi kejang-kejang. Dia lalu mencari tahu siapa mereka sebenarnya. Meski tidak menyebut nama tapi mereka mengaku orang suruhan dari pelaku.

“Dia hanya menjawab saya mewakili keluarga pelaku, dia hanya dibilang disuruh ke sini. Kemudian saya marah, apa hak Anda mau mindah-mindahin RS anak saya? Mereka lalu mundur tapi cuma di luar rumah sakit,” tutur Jonathan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ibu Mario Dandy Benarkan 3 Orang Itu Suruhannya

Jonathan baru mengetahui tiga orang tersebut adalah suruhan Mario saat orangtua dari Mario Dandy datang ke rumah sakit untuk menjenguk David.

“Setelah Ibunya Mario datang ke sini saya konfirmasi dia membenarkan kalau itu orangnya dia,” dia menandasi.

Sebagai informasi dalam persidangan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan persidangan atas kasus ini diadakan dua kali dalam seminggu. Keputusan itu diambil setelah para terdakwa baik Mario Dandy dan Shane Lukas enggan mengajukan eksepsi terkait kasusnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini