Liputan6.com, Jakarta - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkap, ada sejumlah ancaman yang diterima anaknya dari Mario Dandy. Bahkan, David diancam akan ditembak serta dihabisi oleh terdakwa.
Hal ini disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selata pada Selasa (13/6/2023).
Advertisement
Baca Juga
Jonathan mengatakan, ancaman itu diketahui ketika dirinya membuka aplikasi WhatsApp di handphone milik David Ozora.
"Ancamannya cukup parah. Karena di situ saya bilang akan melakukan penembakan kepada David, akan menelepon Brimob, dan akan menyelesaikan David," ungkap Jonathan Latumahina.
Ia menambahkan, pesan ancaman tersebut dikirimkan oleh Mario Dandy melalui nomor WhatsApp AG. Dalam pesan itu, tertulis nama Mario Dandy.
"Di WA tersebut disebutkan, gue Dandy nih. WA-nya dengan nomornya AG. Tapi di-WA tersebut menyatakan gue Dandy," tambah Jonathan.
Sebelumnya, sidang penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo dilanjut hari ini, Selasa (13/6/2023). Pada sidang kali ini, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina akan menjadi saksi. Sidang sendiri akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ayah David akan bersaksi, seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini seperti dilansir Antara, Jakarta, Senin 12 Juni 2023.
Dia menuturkan, para saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Dia berharap majelis hakim bisa memberikan ruang yang luas bagi para saksi untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang menimpa sang klien, David.
Menurut dia, selain Jonathan Latumahina, paman David yang bernama Rustam diagendakan bersaksi di depan sidang pada Kamis 15 Juni 2023.Â
"Pada Kamis (15/6), paman David, Rustam juga dijadwalkan akan bersaksi," kata Mellisa soal agenda sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
Â
Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo (20) dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Jaksa juga menyebut perbuatan Mario turut dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa dalam surat dakwaannya di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Jaksa menyebut penganiayaan Mario bermula pada saat bertemu dengan mantan pacarnya yakni Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar kawasan, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Mario diberitahukan mengenai hubungan asmara David dengan AG yang akhirnya membuat Mario cemburu.
Lantas, dikatakan Jaksa, Mario emosi setelah mendengar kabar dari Amanda dan langsung menghubungi David melalui WhatsApp yang justru pesan itu tidak balas.
Mario pun juga berupaya untuk menghubungi AG namun justru emosi lantaran juga tidak mendapatkan konfirmasi.
Lanjut Jaksa mengatakan pada 20 Februari 2023 Mario pun mengajak David bertemu yang dibantu oleh anak AG untuk mewujudkannya. Pertemuan itu pun terjadi dengan alasan anak AG meminta kartu pelajarnya.
Advertisement