Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan aktor Rezky Aditya terkait polemik ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita alias Kekey. Dengan demikian, MA sepakat dengan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Rezky adalah ayah kandung Kekey.
"Amar putusan tolak," demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga
Dibintangi Citra Kirana dan Rezky Aditya, Bahagia Pictures Rilis Poster dan Trailer Film Keajaiban Air Mata Wanita
Kesetiaan Citra Kirana Dampingi Rezky Aditya yang Sedang Hadapi Perseteruan Hukum dengan Wenny Ariani
Wenny Ariani Klaim yang Kali Pertama Minta Rezky Aditya Tes DNA Terkait Dugaan Penelantaran Anak
Putusan itu diketok pada Selasa 23 Mei 2023. Adapun ketua majelis yang menyidangkan perkara ini yakni Yakup Ginting dengan didampingi dua anggota majelis Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Panitera pengganti yakni Firman Jaya.
Advertisement
Diketahui, Wenny Arianty, ibu dari Kekey menggugat Rezky Aditya sebesar Rp17,5 miliar dan juga meminta pengakuan terhadap putrinya ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun pada Februari 2022, PN Tangerang memutuskan menolak seluruh gugatan Wenny.
Wenny Banding
Tak menyerah begitu saja, Wenny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten yang akhirnya mengabulkan dan memutuskan bahwa Rezky Aditya sebagai ayah biologis Kekey.
Namun Rezky tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Tangerang itu dan mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak. Rezky sendiri sempat menyatakan ingin tes DNA untuk pembuktian dirinya bukan ayah biologis Kekey sebelum adanya putusan dari pengadilan.
Advertisement