Sukses

DPRD DKI Minta PAM Jaya Libatkan BPKP dan Kejaksaan Lakukan Audit Usai Temuan BPK

Gilbert menilai, banyak ketidakjelasan ditubuh PAM Jaya sebagai badan yang mengoperasionalkan layanan air bersih di Ibu Kota secara penuh.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menganjurkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya untuk melakukan audit usai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2022.

Diketahui, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk terhadap implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh PAM Jaya, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya Tahun Buku 2022.

Hal ini, disampaikan Gilbert dalam Rapat Kerja Komisi B bersama jajaran direksi PAM Jaya membahas monitoring dan rencana kerja Perumda PAM Jaya 2023 di Ruang Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/6/2023).

"Jadi apakah tidak pernah kepikiran untuk melakukan audit khusus dari (BPKP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan kejaksaan. Kalau saya melihat dari apa yang dipaparkan tadi ini persoalan serius yang ditinggalin rezim Soeharto," kata Gilbert.

Gilbert menilai, banyak ketidakjelasan ditubuh PAM Jaya sebagai badan yang mengoperasionalkan layanan air bersih di Ibu Kota secara penuh. Dia juga menyoroti temuan BPK perihal aset tetap milik PAM Jaya yang juga dia nilai aneh dan tidak masuk akal.

"Itu tentu aneh, itu aset apa? Masa tanah Rp40. Kalau aset yang bahan habis pakai seperti pipa atau apa kenapa tidak digunakan sampai rusak gitu dan masih dicatat," jelas Gilbert.

"Artinya ada sesuatu dengan kerja sama yang selama ini dengan pihak ketiga itu yang enggak benar yang membuat saya katakan minta kejaksaan dilibatkan. Iya dong, artinya ada kewajiban mereka yang wanprestasi yang bahasa awam ingkar janji," sambung dia.

Sebelumnya, Direktur PAM Jaya Arief Nasrudim memaparkan temuan hasil pemeriksaan BPK atas audit laporan keuangan PAM Jaya tahun 2022.

Pada catatan paparan BPK aset tetap PAM Jaya sampai dengan tahun 1986 setelah revaluasi dan aset tetap bangunan serta instalasi yang diperoleh pada tahun 1997 senilai Rp867 miliar.

 

2 dari 2 halaman

Temuan BPK

Arief menyebut, BPK menemukan aset tetap ini dicatat secara gabungan tanpa didukung rincian aset serta proses kapitalisasi, sehingga pencatatan aset tetap PAM Jaya kurang memadai.

Di sisi lain, berdasarkan catatan PAM Jaya terdapat perolehan nilai aset sampai 1986 setelah revaluasi dengan akumulasi tidak ada detail barangnya.

"Mohon maaf Pak, memang ini fakta yang ditemukan ketika kami sudah membukukan nilai buku 31 Desember 2022, itu sebesar Rp70," kata Arief.

"Kemudian dalam list aset tetap PAM Jaya terdapat perolehan project tahun 1997 dengan nilai total yang tidak ada detailnya dengan nilai buku per 31 Desember 2022 sebesar Rp40," ucap dia.

Arief menyampaikan, keberadaan atas aset yang diperoleh setelah revaluasi sampai dengan 1986 dan perolehan tahun 1997 karena tidak didukung dengan rincian detail atas aset tersebut lah yang tidak diyakini BPK.

Arief mengakui dari proses ini pihaknya memang kurang dikuatkan dengan fakta file yang tidak lagi dapat ditemukan karena sudah berusia lama.

"Memang kami sudah berusaha melakukan pengecekan namun tidak diketemukan, karena memang secara usia cukup lama," terang Arief.

"Sehingga kemudian kami perlu merapikan banyak hal. saat ini ada beberapa aksi korporasi yang nanti kita lakukan, sedang kita siapkan," ucapnya.

Â