Sukses

Selidiki Kasus KDRT Anggota DPR Bukhori Yusuf, Polisi Segera Periksa Saksi Pernikahan

Subdit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dirtipidum Bareskrim Polri segera memeriksa sejumlah saksi pernikahan anggota DPR Bukhori Yusuf (BY) dengan istri keduanya berinisial M (30). Pemeriksaan ini merupakan penyelidikan lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Liputan6.com, Jakarta Subdit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dirtipidum Bareskrim Polri segera memeriksa sejumlah saksi pernikahan anggota DPR Bukhori Yusuf (BY) dengan istri keduanya berinisial M (30). Pemeriksaan ini merupakan penyelidikan lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Ya saya hanya diinfo terkait dengan rencana riksa orang yang menikahkan," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).

Meski belum mengetahui siapa saja yang akan diperiksa terkait dengan saksi pernikahan Bukhori Yusuf dan istri keduanya, M (30), namun diduga pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali seputar informasi keabsahan dari pernikahan.

"Lain-lain belum diinfo," kata Nurul.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) anggota DPR RI Bukhori Yusuf alias BY (57). Hasilnya, kasus ini dilakukan penyelidikan lanjutan.

"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).

Untuk kasus dugaan KDRT yang sebelumnya ditangani Polrestabes Bandung, saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

"Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dirtipidum Bareskrim," ujar Kombes Nurul.

Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PKS bernama Bukhori Yusuf atau BY (57) dilaporkan ke Polrestabes Bandung karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelapor perempuan berinisial M mendapat kekerasan fisik, seksual dan psikis secara berulang pada medio tahun 2022. Laporan pun dilayangkan ke Polrestabes Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menyatakan laporan itu sudah diterima dan sudah dilakukan penyelidikan.

"Laporannya masuk sudah (sekitar) lima bulan lalu. Sudah kami limpahkan (kasus) ke (Bareskrim) Mabes (Polri)," kata Agah saat dihubungi, Selasa (23/5).

2 dari 2 halaman

Politikus PKS Bukhori Yusuf Bantah Lakukan KDRT

Kuasa hukum Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan menyatakan bahwa tidak benar kliennya melakukan tindak pidana KDRT seperti yang dinarasikan oleh MY. Kliennya dilaporkan ke Polrestabes Bandung dengan dugaan penganiayaan ringan.

"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikkan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," ujar Ahmad Mihdan saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Ahmad Mihdan menjelaskan, Bukhori Yusuf dengan MY sudah menikah secara agama sejak delapan bulan lalu. Selama delapan bulan itu Bukhori mengaku tidak nyaman semasa berhubungan dengan MY.

"Intinya lebih pada pertengkaran mereka, tapi bukan pada penganiayaan. Ini masing-masing bisa jadi korban atas tindakan itu," sebut Ahmad.

Selama timbulnya gesekan dengan MY, kata Ahmad, kliennya kerap kali berupaya untuk menghindari pertengkaran. Namun MY justru bersikap agresif terhadap politikus PKS itu.

Hingga akhirnya politikus asal PKS itu untuk memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pernikahan sirinya dengan MY. Ahmad Mihdan juga menegaskan bahwa narasi KDRT yang diungkap MY dibantah tegas Bukhori.

"Oleh karena itu, kami membatasi diri lebih untuk mengklarifikasi, tidak ada KDRT. Ini hanya persoalan rumah tangga yang tidak nyaman dan BY (Bukhori Yusuf) dirugikan," ujar Ahmad Mihdan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com