Sukses

Dewas KPK Minta Waktu Telaah Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean meminta waktu lebih untuk menelaah hasil klarifikasi dan bukti berkaitan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean meminta waktu lebih untuk menelaah hasil klarifikasi dan bukti berkaitan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.

Dugaan etik Firli Bahuri berkaitan dengan bocornya penyelidikan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK.

"Kasih kami waktu lagi lah, kita masih banyak kerjaaan nih," ujar Tumpak dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Tumpak mengaku pihak Dewas yang berada di DKI Jakarta hanya dua orang. Sisanya tengah berada di luar kota. Hanya saja Tumpak tak menyebut siapa saja anggota dewas KPK yang tengah berada di luar kota.

"Dewas banyak ke luar kota ini, kami tinggal berdua saja ini," kata Tumpak

Tumpak memastikan klarifikasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri sudah rampung. Nantinya saat seluruh anggota dewas KPK berkumpul, maka telaah terhadap klarifikasi akan langsung digelar.

"Tinggal telaah. Pada saatnya tentu saya akan beritahukan, akan beritahu lewat humas," kata Tumpak.

2 dari 2 halaman

2 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Tumpak menyebut, dua dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri akan digabungkan menjadi satu demi mempermudah dan tak banyak membuang waktu dewas KPK.

"Iya, semua lah," pungkasnya.

Diketahui, Firli Bahuri dilaporkan para mantan pimpinan KPK berkaitan dengan dugaan kebocoran penyelidikan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tak hanya itu, Firli juga dilaporkan oleh Brigjen Endar Priantoro lantaran memberhentikan Endar dari direktur penyelidikan KPK.