Sukses

Pejabat Dinkes DKI Usul Pasien Covid-19 di Jakarta Tak Wajib Isolasi, Tapi Wajib Pakai Masker

Menurut pejabat Dinkes DKI, kondisi Covid-19 di Ibu Kota terkendali. Dimana persentase pemakaian tempat tidur di rumah sakit pasien isolasi hanya tercatat ada 5 persen atau 94 kasus rawat inap dari total 1966 tempat tidur.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama memberi usulan kepada pemangku kepentingan atau stakeholder agar tidak lagi mengharuskan pasien Covid-19 melakukan karantina atau isolasi di rumah sakit.

"Saya beri masukan ke stakeholder pada pasien covid19 (+) tidak perlu isolasi lagi, tapi wajib pakai masker," kata Ngabila dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (14/6/2023).

Menurut Ngabila, kondisi Covid-19 di Ibu Kota terkendali. Di mana Bed Occupation Rate (BOR) atau persentase pemakaian tempat tidur di rumah sakit pasien isolasi hanya tercatat ada 5 persen atau 94 kasus rawat inap dari total 1966 tempat tidur yang disiapkan.

"Alhamdulillah kondisi Covid-19 di Jakarta sangat terkendali, untuk kasus positif seminggu terakhir hanya 540 kasus (rerata 70 kasus positif baru per hari)," jelas dia.

Ngabila menyampaikan, dalam seminggu terakhir, hanya ditemukan empat kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota. Semua pasien meninggal dunia berusia 50 tahun ke atas dan belum menerima vaksinasi dosis keempat.

Kemudian, kata dia, delapan persen lainnya tercatat ditemukan di ICU atau hanya 34 kasus rawat inap dari total 405 tempat tidur yang disiapkan.

"Saat ini regulasi isolasi Covid-19 (+) masih 10 hari jika tanpa dilakukan PCR dan 5 hari jika PCR sudah (-)," ucapnya.

 

2 dari 3 halaman

Isolasi Mandiri Hanya Selama Bergejala

Kendati demikian, Ngabila menyebut apabila proses pemantauan pasien Covid-19 menjadi sulit karena usulan ini. Dia menyarankan agar dibuat kebijakan isolasi mandiri hanya selama bergejala saja atau isolasi dilakukan hanya 3-5 hari saja.

"Melihat sekarang inkubasi Covid-19, 1-3 hari dan 3-5 hari dari bergejala sudah sembuh. Cegah sakit tetap yang terbaik. Inkubasi adalah waktu yang dibutuhkan dari virus masuk ke tubuh sampai timbul gejala hari pertama," jelasnya. 

Lebih lanjut, Ngabila tetap menganjurkan masyarakat mencegah penularan Covid-19 dengan tetap memakai masker. Lalu, cegah komplikasi atau meninggal akibat Covid-19 juga dapat dilakukan dengan mengontrol komorbid, pengobatan teratur, dan vaksinasi lengkap empat kali untuk usia 18 tahun ke atas.

3 dari 3 halaman

Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan segera mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Menurut dia, pencabutan status pandemi Covid-19 akan diumumkan oleh Presiden Jokowi.

"(Dicabut) status pandeminya. Segera tapi tidak hari ini. Nanti Pak Presiden itu yang akan memutuskan," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Dia mengatakan pemerintah sepakat dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat Covid-19 pada 5 Mei 2023 lalu. Untuk itu, Muhadjir menyebut pemerintah akan segera mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Tetapi sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut (status pandemi). Waktunya nunggu pengumuman beliau," ujarnya.

Video Terkini