Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani peraturan presiden (Perpres) soal tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia mengatakan tukin untuk pegawai BPKP menjadi 100 persen.
"Yang terakhir, ini yang seneng mesti banyak. Tadi Pak Ateh (Kepala BPKP) bisik-bisik menanyakan kepada saya mengenai tukin di lingkungan BPKP, 'Pak presiden gimana pak perpresnya sudah selesai belum?" kata Jokowi saat menghadiri peresmian pembukaan rakornas pengawasan intern tahun 2023 di Kantor BPKP di Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga
"Saya sampaikan sudah saya tandatangani. Jadi 100 persen. Tapi hati-hati tadi yang saya sampaikan tolong," sambungnya.
Advertisement
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan pemberian tunjangan kinerja akan diubah. Nantinya, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang berprestasi yang bisa mendapat tukin.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengungkap kalau nantinya berdasarkan penilaian kinerja ASN. Salah satunya adalah aspek disiplin.
Misalnya, kata dia, disiplin waktu dari pegawai ASN dalam ketepatan waktu masuk kerja. Aspek disiplin ini bisa berpengaruh langsung pada penilaian kinerja.
"Tukin diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan dapat dikurangi apabila nilai kedisiplinannya kurang, misalnya telat masuk," ujar dia kepada Liputan6.com, Jumat (19/5/2023).
Iswinarto mengatakan, saat ini tukin hanya diberikan kepada ASN di instansi pusat. Bentuknya pun berupa uang tunai atas hasil penilaian dari kelas jabatannya.
Â
Tukin untuk ASN Daerah
Sementara itu, pegawai ASN daerah juga bisa mendapatkan setara tukin. Namun, istilahnya disebut tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Selama ini tunjangan kinerja hanya diberikan untuk instansi Pusat dalam bentuk uang dan berapa prosentasenya berdasarkan capaian reformasi birokrasi, besarannya ditetapkan berdasar kelas jabatan. Adapun daerah menggunakan istilah tambahan penghasilan pegawai (tpp)," tutur Iswinarto Setiaji.
Advertisement