Liputan6.com, Jakarta - Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) bakal mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) hari ini, Rabu (14/6/2023). AG merupakan salah satu terpidana yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, proses eksekusi AG kini sedang berlangsung.
"Iya hari ini sedang berlangsung," kata Syarief, Rabu (14/6/2023).
Advertisement
Eksekusinya AG merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi dari jaksa dan juga anak AG. Keputusan tersebut pun telah inkrach alias berkekuatan hukum tetap.
Keputusan akan AG mendekam di LPKA selama 3,5 tahun diputuskan oleh hakim tunggal MA, Suharto atas nomor perkara yang teregister 3202 K/Pid.Sus/2023 dengan perkara penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan luka berat.
Dari laman itu juga tertulis keputusan menolak kasasi dilangsungkan pada hari ini, Selasa, (13/6/2023) dengan panitera pengganti Setia Sri Mariana.
AG terbukti bekerja sama dengan Mario Dandy serta Shane Lukas untuk menganiaya David di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dirinya terbukti melanggar pasal 355 KUHP ayat 1 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan.
Â
Â
MA Tolak Kasasi AG Mantan Kekasih Mario Dandy
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan AG, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina alias David Ozora. Dengan demikian, vonis AG tetap 3 tahun 6 bulan penjara.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak (AG)," demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa (13/6/2023).
Kasasi AGÂ tersebut divonis tepat pada hari ini. Vonis diketok hakim tunggal Suharto dengan panitera pengganti Setia Sri Mariana.
Diketahui, AG mantan pacar Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). AG dinyatakan terbukti terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Â
Advertisement
AG Mantan Pacar Mario Dandy Ajukan Banding
AGÂ yang tak terima vonis kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun upayanya itu sia-sia lantaran PT DKI Jakarta menguatkan vonis 3 tahun 6 bulan yang sudah diketok hakim PN Jaksel.
"Bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak," kata hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari saat membacakan amar putusannya, Kamis (27/4/2023).
"Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," sambung Hapsari.
Â
Rahmat Baihaqi/Merdeka.com