Sukses

MK Putuskan soal Sistem Pemilu 2024 Besok, Demokrat: Ini Jadi Pengkhianatan Reformasi jika Itu Dikabulkan

Demokrat menyebut upaya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka atau coblos caleg menjadi tertutup atau coblos partai merupakan kemunduran demokrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusan soal gugatan sistem pemilu, Kamis, 15 Juni 2023. Partai Demokrat menyatakan, putusan MK telah dinanti oleh masyarakat demi menjernihkan proses politik.

"Putusan MK ini sudah lama dinantikan untuk menjernihkan proses politik pencalegan yang menjadi keruh akibat adanya dinamika judicial review di MK untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Dia menyebut, upaya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka atau coblos caleg menjadi tertutup atau coblos partai merupakan kemunduran demokrasi. Sehingga, delapan fraksi di DPR RI mendorong agar MK menolak gugatan tersebut.

"Mengingat upaya ini akan menjadi langkah mundur demokrasi dan pengkhianatan atas amanah reformasi jika dikabulkan, karenanya ini telah mendorong delapan pimpinan partai politik di parlemen dan ketua-ketua fraksi membuat pernyataan politik bersama yang memilih dan menegaskan tetap pada sistem propirsional terbuka, menolak sistem pemilu proporsional tertutup," ujarnya.

"Oleh karena itu, putusan ini sudah sangat dinantikan. Kita semua menaruh harapan besar atas putusan ini, apalagi MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi memiliki imperatif moral dan konstitusional untuk menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi serta amanah reformasi," imbuh dia.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya akan mengetok putusan yang paling ditunggu terkait Pemilu 2024. Rencananya putusan itu akan diketok pada Kamis (15/6) besok.

"Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal MK yang dilansir website-nya.

2 dari 2 halaman

MK Gelar Sidang Putusan Pemilu Kamis 15 Juni

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang putusan terkait sistem pemilu itu rencananya digelar MK pada Kamis, 15 Juni 2023 mendatang.

"Sudah, Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 bersama dengan lima perkara lain," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para pemohon merupakan anggota partai politik yang sudah terdaftar sebagai peserta pemilu pada 2024 nanti. Para pemohon mengajukan uji materil pasal-pasal yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka di Undang-Undang Pemilu.

Menurut para pemohon, sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.

Selain itu, para pemohon juga berpandangan seharusnya ada kewenangan partai untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen.

Para pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila MK mengabulkan permohonan ini, maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024.

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

 

Video Terkini