Sukses

AG Mantan Pacar Mario Dandy Jalani Hukuman, LPKA Tangerang Sebut Tak Ada Perlakuan Khusus

Setibanya AG di LPKA kelas I Tangerang, dia langsung melakukan registrasi hingga test kesehatan. Hal ini memastikan tidak adanya sesuatu pada mantan pacar Mario Dandy itu.

Liputan6.com, Jakarta - AG (15 tahun), mantan pacar Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina alias David Ozora, dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Mantan pacar Mario Dandy itu datang ke LPKA tanpa didampingi keluarga.

"Iya, di sini, baru datang tadi jam 12.30 WIB, didampingi kuasa hukumnya," ungkap Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi, Rabu (14/6/2023).

AG datang ke LPKA kelas I Tangerang dengan didampingi kuasa hukumnya Mangatta Toding Alo.

Pratiwi menjelaskan setibanya AG, dia langsung melakukan registrasi hingga tes kesehatan. Hal ini memastikan tidak adanya sesuatu pada AG.

"Kita registrasi yah, kemudian setelah itu kita cek kesehatannya, karena dia perempuan kita cek test pack apakah positif atau negatif, kan tetap hari-hati juga. Test urinenya narkoba atau tidak," kata dia.

Pratiwi menyatakan, tidak ada perlakuan khusus untuk anak AG yang terlibat kasus penganiayaan David Ozora itu. Dia juga akan ditempatkan dengan pelaku lain di LPKA.

"Tidak ada perlakuan khusus, sama semua. Mungkin nanti hanya 2, nanti ada lagi yang pindahkan ke sini, biar ada temannya. Jadi AG dan pelaku lain. Satu lagi belum tau namanya," ucap dia.

 

2 dari 2 halaman

Kasasi AG Mantan Pacar Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan AG, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina alias David Ozora. Dengan demikian, vonis AG tetap 3 tahun 6 bulan penjara.

"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak (AG)," demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa (13/6/2023).

Vonis diketok hakim tunggal Suharto dengan panitera pengganti Setia Sri Mariana.

Diketahui, AG mantan pacar Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). AG dinyatakan terbukti terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

AG yang tak terima vonis kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun upayanya itu sia-sia lantaran PT DKI Jakarta menguatkan vonis 3 tahun 6 bulan yang sudah diketok hakim PN Jaksel.

"Bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak," kata hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari saat membacakan amar putusannya, Kamis (27/4/2023).

"Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," sambung Hapsari.

Â