Sukses

MKD DPR Panggil Sugeng Suparwoto Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Secara Verbal

Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan kasus pelecehan secara verbal.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan kasus pelecehan secara verbal. Pelapor adalah anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AAFS.

MKD DPR memanggil kedua pihak yakni Sugeng dan AAFS pada Rabu (14/6/2023). "Tadi kami dari MKD sudah memanggil teradu dan pengadu dan sudah kita dengar klarifikasi dari mereka," ujar Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Dek Gam menyebut, pihaknya akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu sebelum memutus perkara tersebut.

"Tentu saja kami akan mendalami dulu dan langkah selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan perkara tersebut," kata dia.

Menurut Dek Gam, akan ada kemungkinan muncul bukti baru atau saksi baru yang bakal dipanggil. "Bisa jadi ada, nanti akan kita lihat lagi mungkin ada bukti baru atau ada saksi lain yang kita panggil nanti," tutur dia.

Menurut Dek Gam, laporan yang tengah berjalan di Bareskrim juga akan menunggu putusan dari DPR. "Kita lagi pelajari, hasil-hasil, nanti akan kita rapat pleno. Tunggu saja nanti akan kita buka kok MKD terbuka," pungkas dia.

2 dari 2 halaman

Polisi Periksa Korban Dugaan Pelecehan Politikus Nasdem Sugeng Suparwoto

Bareskrim Polri memeriksa politikus Partai Nasdem AAFS atas kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh Ketua Komisi VII Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto.

Usai diperiksa, Juru Bicara (Jubir) AAFS, Levenia Nababan menyampaikan, tidak ada motif politik atas pelaporan terhadap rekan separtainya itu. Selain itu, proses penyelesaian di internal partai sendiri disebut tidak kunjung membuahkan hasil. 

"Tidak, tidak (ada motif politik). Hal ini adalah murni pribadi dan karena tidak ada tindak lanjut di internal partai, makanya dibawa ke ranah hukum," tutur Levenia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).

Menurut Levenia, Sugeng Suparwoto sebagai terlapor pun belum memulai komunikasi dengan kliennya atas kasus tersebut.

"Jadi dari tenggang waktu (kejadian tahun 2022) itu bukan kosong saja begitu, tapi ada beberapa event-event dan mekanisme internal partai yang akhirnya tidak bisa diselesaikan secara internal," katanya.Â