Sukses

Tersangka Bunuh Anak hingga Aniaya Istri di Depok Dituntut Hukuman Mati

Tersangka telah menyebabkan kematian terhadap anak kandungnya dan luka berat terhadap korban atau isterinya

 

Liputan6.com, Depok - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kota Depok, menuntut tersangka Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman mati. Diketahui tersangka membunuh anak dan menganiaya istrinya hingga luka berat.

JPU Kejari Kota Depok, Alfa Dera mengatakan, persidangan tersangka pembunuhan anak kandung dan penganiayaan terhadap istri memasuki pembacaan tuntutan. Pada persidangan tersebut JPU Kejari Depok menuntut tersangka hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad oleh karena itu dengan Pidana Mati,” ujar Dera di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6/2023).

Dera menjelaskan, hukuman mati yang dijatuhkan kepada tersangka, terdapat perbuatan yang memberatkan. Perbuatan tersangka dianggap melanggar hukum dan merupakan perbuatan pembunuhan perencanaan.

“Ada sejumlah bukti dan keterangan dari saksi yang terhadap perilaku tersangka kepada korban,” jelas Dera.

Tersangka telah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dari kedua pasal tersebut seluruh unsur perbuatan tersangka telah terpenuhi.

“Hukuman mati itu merupakan kolaborasi pasal atas perbuatan tersangka,” ucap Dera.

Dera mengungkapkan, tersangka telah menyebabkan kematian terhadap anak kandungnya dan luka berat terhadap korban atau isterinya. Bahkan istrinya sempat mengalami kritis dan mengalami luka berat hingga trauma psikologis atas perbuatan tersangka.

“Kami juga tidak menemukan unsur yang meringankan terhadap terdakwa,” ungkap Dera.

Pada persidangan, Kejari Kota Depok meminta barang bukti berupa golok dan pakaian untuk dimusnahkan. Selain itu, barang bukti berupa handphone dirampas untuk negara dan penetapan biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Tersangka ini pun sebelumnya menggunakan narkotika jenis sabu,” pungkas Dera.

 

 

2 dari 3 halaman

Motif Tersangka Menghabisi Anak dan Istrinya

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, hasil pemeriksaan terakhir didapati motif baru yang melatarbelakangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini. Keributan antara tersangka dengan istrinya pertama kali terjadi pada Selasa (1/11/2022) pukul 02.00 WIB.

“Keributan tersebut terkait masalah hutang yakni pelunasan hutang rumah,” ujar Yogen, Minggu (6/11/2022).

Yogen menjelaskan, sang istri sempat ditagih pelunasan utang bank, sehingga istrinya menanyakan perihal tersebut kepada tersangka. Usai keributan, tersangka sempat keluar rumah hingga salat subuh di masjid. Namun sepulangnya dari masjid, tersangka melihat istrinya sedang mengemasi barangnya.

“Nah motif kedua yakni istri minta cerai sehingga terjadi kembali cekcok mulut,” jelas Yogen.

Pada keributan kedua ini, istri meminta cerai. Menurut tersangka, sang istri menyatakan bahwa anak pertamanya yang tewas dalam peristiwa ini sedianya akan dibawa korban. Sementara anak kedua yang berusia 1,5 tahun menjadi hak asuh tersangka.

“Tersangka sempat menanyakan soal ucapan istri kepada anak pertamanya, terkait kebenarannya,” ucap Yogen.

 

3 dari 3 halaman

Tersangka Membunuh Anaknya

Anak pertama tersangka yang telah mengenakan pakaian seragam sekolah tidak menjawab pertanyaan. Hal itu membuat tersangka kesal, sehingga menganiaya istri dan anaknya hingga meninggal dunia. 

“Karena pertanyaan tersangka tidak dihiraukan anaknya, hal itu menjadi penyebab kenapa tersangka membantai anaknya,” kata Yogen.

Dari hasil pemeriksaan terakhir terhadap tersangka, terungkap bahwa penganiayaan hingga berujung kematian anak sulungnya itu sudah direncanakan. Jika unsur perencanaan ini terbukti dengan sudah disiapkannya golok di bawah meja, maka tersangka akan dijerat pasal yang lebih berat.

“Awalnyaa kita terapkan Pasal 338 dan UU KDRT, tapi kalau itu benar maka pasalnya akan lebih tinggi, yakni pasal 340 atau pembunuhan berencana,” kata Yogen memungkasi.