Sukses

Kembali Ditunda, Agenda FGD tentang Pengaturan Jam Kerja Diundur Jadi Awal Juli 2023

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar focus group discussion (FGD) guna membahas pengaturan jam kerja pada 28 Juni 2023.

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali menunda pembahasan pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota. Focus Group Discussion (FGD) yang direncanakan digelar pada 28 Juni nanti harus dibatalkan karena adanya Hari Raya Idul Adha.

"Kita lihat bulan Juni itu Lebaran ya. Jadi kita akan mundurkan karena ternyata 28 Juni itu sudah ada yang Iduladha," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Nantinya kata Syafrin, FGD direncanakan akan diadakan pada awal Juli 2023. "Jadi kami akan bergeser ke minggu berikutnya," tambah Syafrin.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar focus group discussion (FGD) guna membahas pengaturan jam kerja pada 28 Juni mendatang.

Diketahui, pengaturan ini terus digodok untuk mengurangi permasalahan kemacetan di Ibu Kota.

"Memang tadinya rencananya dilaksanakan FGD tanggal 17 Mei. Kemudian tertunda karena ada kegiatan yang tidak bisa dibatalkan, ditunda oleh Pak Gubernur sehingga diundur pelaksanaannya nanti pada 28 Juni," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya bakal melakukan Focus Group Discussion (FGD), untuk membahas pengaturan jam masuk kerja pada Minggu, 28 Mei 2023 mendatang. FGD ini molor dari jadwal awal yang ditetapkan, yakni pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu.

"Kan kemarin (yang tanggal 17) itu cancel, karena kan ada kegiatan. Jadi engga jadi kegiatannya (FGD pembagian jam kerja. Sehingga FGD dimundurkan ke tanggal 28 Juni, karena sekarang kan kita sudah engga dapet tempat," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Menurut Syafrin, dalam FGD bakal dibahas keseluruhan hal terkait pengaturan jam kerja untuk urai kemacetan di Jakarta. Termasuk perihal masukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, yang mengusulkan aturan jam masuk kerja dibagi pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.

"Kita akan diskusikan pelaksanannya pada saat di FGD. Nanti kita akan undang akademisi, praktisi, sehingga akan kita sepakati disana seperti apa. Usulannya nanti akan kami tampung kita eksekusi (di FGD) bersama," jelas Syafrin.

 

2 dari 2 halaman

Pertimbangkan Biaya Tambahan

Syafrin menjelaskan, pembagian jam kerja juga mempertimbangkan biaya tambahan yang bakal dibutuhkan perusahaan, semisal pembayaran listrik bangunan yang akan ikut bertambah. FGD, ujar dia bakal melibatkan seluruh unsur mulai dari akademisi hingga asosiasi pusat perbelanjaan dan pekerja.

"Semuanya akan kita mintakan pandangannya terkait hal ini, sehingga diharapkan pada FGD nanti semuanya berfikir dari asosiasi pusat perbelanjaan bagaimana, dari asosiasi managament building bagaimana, dari asosiasi pekerja bagaimana," kata dia.

 

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com