Sukses

KPK Panggil 10 Tersangka Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa 10 tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa 10 tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka tersebut.

"Benar kami jadwalkan pemanggilan terhadap 10 orang yang KPK telah tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja di kementerian ESDM," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Ali mengingatkan kepada 10 tersangka korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM tersebut kooperatif terhadap proses hukum.

"Kami ingatkan para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.

Diketahui, KPK membuka penyidikan baru berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Korupsi tersebut berkaitan dengan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus korupsi tukin ini bermula dari laporan masyarakat.

"Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Dia mengatakan, penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan karena pihaknya telah memiliki setidaknya dua alat bukti. Atas dasar itu, sudah ada tersangka dalam kasus ini.

"Dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

 

2 dari 2 halaman

10 Tersangka

Berdasarkan informasi, tersangka dalam kasus ini sbanyak 10 orang. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkan identitas detail para tersangka.

Ali mengatakan, pengumuman nama tersangka akan disampaikan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Namun demikian, para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang hasil korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digunakan untuk membeli aset hingga proses di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk operasional gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ujar Ali.

Ali tak merinci terkait proses pemeriksaan di KPK. Saat ditanya mengenai dugaan suap kepada anggota BPK, Ali menyatakan pihaknya bakal mendalami hal tersebut. Selain itu, Ali juga menyinggung Kementerian Keuangan dalam kasus ini.

"Itu kami dalami, termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan, kami akan dalami juga ke sana terkait dengan tunjangan kinerja ini," kata Ali.

Video Terkini