Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan soal uji materil Sistem Pemilu Proporsional Terbuka. Berdasarkan agenda yang diterima Liputan6.com, putusan akan dibacakan pagi ini di Gendung MK.
“Pengucapan putusan perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB,” tulis Mahkamah Konstitusi dalam agendanya, seperti dikutip Kamiz (15/6/2023).
Putusan ini dibacakan usai para hakim MK yang berjumlah sembilan orang melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH dilakukan usai para hakim MK mendengar keterangan para saksi terkait beleid yang diujikan.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan hadir secara daring untuk mendengarkan putusan. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Hadir daring,” singkat Hasyim.
Diketahui, jika uji materi ini diterima maka bisa saja Pemilu 2024 berjalan dengan sistem proporsional tertutup. Artinya, pada Pemilu Legislatif nanti para pemilih hanya akan memilih partai saja tanpa foto juga informasi data diri para calon anggota legislatif.
Namun demikian, bisa saja putusan tersebut berlaku tetapi bukan untuk pemilu yang berlangsung pada tahun depan. Meski begitu, ramai diisukan putusan MK soal uji materi sistem pemilu terbuka sudah bocor sebelum nantijya dibacakan.
Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Denny pun meyakini, putusan akan terjadi disenting atau berbeda pendapat dengan perbandingan 6 hakim setuju pemilu tertutup dan 3 hakim masih ingin terbuka.
Berujung pada Laporan Polisi
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024, yang dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, aduan tersebut dibuat oleh pelapor inisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu, 31 Mei 2023.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” tutur Sandi kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Menurut Sandi, ada dua terlapor dalam aduan tersebut, yaitu pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
“Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” jelas dia.
Denny Indrayana dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Saksi-saksi yaitu atas nama WS dan atas nama AF. Kemudian barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 GB,” Sandi menandaskan.
Advertisement
MK Cari "Orang Dalam" yang Beri Bocoran ke Denny Indrayana
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil tindakan terkait bocornya putusan sistem pemilu proporsional tertutup.
Menurut dia, MK akan menelusuri sosok orang dalam yang diduga memberikan informasi soal perubahan sistem pemilu kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
"MK sendiri sudah mengambil tindakan ke dalam yang tadi diberitahukan ke saya, 'Pak, kita akan cari siapa orang dalam yang berbicara seperti itu ke Pak Denny, sementara keluarga kan meminta Denny klarifikasi melalui hukum itu diskusi tadi tapi mudah-mudahan tidak sampai panas lah'," kata Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/5/2023).
Mahfud menuturkan info A1, seperti yang diungkapkan oleh Denny Indrayana, biasanya merupakan sumber paling terpercaya. Mahfud menyebut jika benar ada orang dalam MK yang memberikan informasi seperti itu, dapat merusak kredibilitas MK sebagai lembaga penegak hukum.
"Kalau dikatakan ada info A1, info A1 biasanya kalau ilmu intelijen biasanya yang paling terpercaya, kalau info A1 tuh dari siapa dan sebagainya," jelas Mahfud.
"Itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu, apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan," sambung Mahfud.