Sukses

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Ikut Campur soal Putusan Sistem Pemilu

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi pertemuannya dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Jakarta Fair Jiexpo Kemayoran Jakarta, pada Rabu, 14 Juni 2023.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah ikut campur dalam putusan sistem pemilu yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi pertemuannya dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Jakarta Fair Jiexpo Kemayoran Jakarta, pada Rabu, 14 Juni 2023.

Pertemuan ini terjadi sehari sebelum putusan MK soal sistem pemilu, Kamis (15/6/2023). Jokowi mengatakan pertemuan tersebut dihadiri banyak orang, sehingga tak ada pembahasan soal putusan sistem pemilu.

"Banyak orang. Enggak ada. Enggak pernah campur aduk seperti itu enggak pernah kita," kata Jokowi di Pasar Menteng Pulo Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Jokowi mengaku tengah menunggu putusan sistem pemilu yang akan diputuskan MK. Dia sendiri menilai sistem pemilu terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.

"Ya nanti nunggu di MK saja. Nunggu dari MK saja karena setiap partai setiap orang harus ditanya itu. Bisa beda-beda karena memang dua-duanya ada kelebihan ada kelemahannya," jelasnya.

"Tertutup ada kelebihan ada kelemahan, terbuka ada kelebihan dan kelemahannya," sambungnya.

Jokowi pun menyerahkan kepada undang-undang soal sistem pemilu.

"Ya terserah undang-undang," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MK Dibacakan Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan soal uji materil Sistem Pemilu Proporsional Terbuka. Berdasarkan agenda yang diterima Liputan6.com, putusan akan dibacakan pagi ini di Gendung MK.

“Pengucapan putusan perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB,” tulis Mahkamah Konstitusi dalam agendanya, seperti dikutip Kamiz (15/6/2023).

Putusan ini dibacakan usai para hakim MK yang berjumlah sembilan orang melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH dilakukan usai para hakim MK mendengar keterangan para saksi terkait beleid yang diujikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini