Sukses

Waspada, Praktek Ganjal ATM Beraksi di Rest Area KM 14 Merak-Jakarta

Polisi ungkap praktek ganjal ATM di Rest Area KM 14 Jalan Tol Merak - Jakarta. Pelaku berinisial AR (40), diamankan karena aksi pencurian tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi ungkap praktek ganjal ATM di Rest Area KM 14 Jalan Tol Merak-Jakarta. Pelaku berinisial AR (40), diamankan karena aksi pencurian tersebut. Semetara salah satu kawan pelaku berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan di TKP.

Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan menuturkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan ini menimpa dua korban, Bikhom Satun Fatiama (66) warga Karang Tengah, Kota Tangerang dan Jumeri (60) warga Palmerah, Jakarta Barat.

"Kejadian itu pada 16 Februari 2023 pukul 18.00 WIB dan 12 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB di ATM Center Rest Area KM. 14.0 arah Merak-Jakarta Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang," kata Kapolsek, Kamis (15/6/2023).

Modus yang dilakukan pelaku, pada saat korban mencoba memasukkan kartu ATM-nya ke mesin langsung terjadi kendala, kartu tersebut tidak bisa dimasukkan secara utuh dan tidak bisa dicabut.

"Lalu datang dua orang yang diduga pelaku, mencoba menawarkan diri untuk membantu. Pada saat membantu tersebut, ternyata pelaku menukar kartu ATM dan korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses kartu ATM tersebut," ungkap Kapolsek.

Atas modus pencurian tersebut, korban atas nama Bikhom Satun Fatiama (66) warga Karang Tengah, Kota Tangerang mengalami kerugian hingga Rp95 juta. Uang raib dengan cara ditransfer ke nomor rekening yang korban tidak ketahui.

 

2 dari 2 halaman

Pelaku Ditangkap

"Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Pinang yang sedang malaksanakan Patroli 3 C di kawasan Res Area Km 14.0, anggota menerima laporan dari pihak keamanan bahwa adanya orang yang diduga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di lokasi, korbannya atas mana Jumeri (60) saat bertransaksi dikelabui pelaku dengan modus yang sama," jelas Kapolsek.

Pelaku diamankan bersama barang bukti sejumlah ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal. Lalu, atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini masih proses pengembangan, pencarian pelaku yg belum tertangkap dan identifikasi pemilik atm yang ditemukan.

"Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Hendi.Â