Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Hal itu disampaikan usai membacakan putusan terhadap uji materil sistem pemilu proporsional terbuka.
Meski uji materil ditolak, namun terdapat perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion terhadap putusan, dari Hakim Arief Hidayat. Berdasarkan pernyataannya, Arief mengusulkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas untuk bisa dilaksanakan pada Pemilu 2029.
Baca Juga
“Dalam rangka menjaga tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapakan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan pemilu dengan sistem, usulan saya sistem proporsional terbuka terbatas, dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029,” kata Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Advertisement
Arief Hidayat berpandangan, menimbang dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum dari pemohon uji materil Pemilu Proporsional Terbuka adalah beralasan dan layak dikabulkan sebagian.
“Saya berpendapat bahwa permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian,” ujar Arief Hidayat.
Evaluasi Perbaikan
Dia meyakini, usulannya didasari karena Indonesia bukanlah negara yang menganut tradisi hukum common law yang tunduk pada doktrin state decisis atau binding force presedent.
“Setelah lima kali penyelenggaraan Pemilu, diperlukan evaluasi perbaikan dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah 4 kali diterapkan, yakni 2004, 2009, 2014 dan 2019,” dia menutup.
Advertisement