Sukses

Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Airlangga: Putusan MK Memperhatikan Aspirasi Masyarakat

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi sistem pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang akan datang. Dengan penolakan tersebut, maka sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg tetap akan berlaku pada Pemilu 2024.

"Ini menjadi keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat," kata Airlangga, kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Airlangga juga meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati keputusan MK tersebut, serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil," ucap dia.

Menko Perekonomian ini juga mengatakan, tahapan pemilu, baik pilpres maupun pileg saat ini sudah berjalan dan tentunya jika terjadi perubahan maka akan mempengaruhi proses yang sudah berjalan.

Dia meminta agar masyarakat dan partai politik termasuk caleg untuk lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program-program yang ditawarkan dari pada menghabiskan energi untuk perubahan sistem pemilu.

"Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar, untuk fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara," tandas Airlangga.

2 dari 2 halaman

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).

MK menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. "Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar.

Pada putusan Mahkamah Konstitusi ini, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap sejumlah pasal di UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). 

Pemohon menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai diterapkan pada Pemilu 2024.

 

 

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com