Sukses

Sistem Pemilu Tetap Terbuka, PDIP Minta Denny Indrayana Bertanggung Jawab Atas Tudingannya

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, meminta akademisi Denny Indrayana untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya yang telah menyampaikan isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tertutup.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, meminta akademisi Denny Indrayana untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya yang telah menyampaikan isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tertutup.

Denny sebelumnya mengaku mendapatkan informasi A1 bahwa MK akan memutuskan terkait sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Ya dari kami justru Mahkamah Konstitusi harus menanggapi apa yang disampaikan Denny Indrayana tersebut, karena prejudice itu tidak perlukan," kata Hasto dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/6/2023).

"Dan yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti dan apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," sambungnya.

Hasto menegaskan, seharusnya tidak boleh ada pihak, apalagi selain politisi juga dikenal publik berstatus sebagai akademisi, menyampaikan pernyataannya dengan penuh muatan politis.

"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang akdemisi ini tak boleh dilakukan," tuturnya.

 

2 dari 2 halaman

PDIP Dorong MK

Untuk itu, ia menyampaikan, PDIP mendorong MK untuk menanggapi secara khusus apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana, dan menekankan bahwa tuduhan itu adalah hal yang tidak benar.

Apalagi, kata dia, Denny harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang disebut bersumber dari sumber terpercaya atau A1.

"Yang bersangkutan harus bertanggungjawab untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut," ujarnya.

"Sehingga hal tersebut tidak menjadi persoalan antara Mahkamah Konstitusi, saudara Denny Indrayana dan juga publik yang juga berhak meminta pertanggungjawaban atas pernyataan saudara Denny Indrayana," imbuhnya.