Liputan6.com, Jakarta - Bocah perempuan yang masih menginjak SD berumur sembilan tahun harus jadi korban pemerkosaan oleh kakek bejat inisial H (65) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Ibunda korban, Farida (32) mengaku telah melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Mapolres Metro Jakarta Timur pada Maret 2023 lalu. Namun kasus itu hanya berjalan di tempat saja.
Baca Juga
Ia menceritakan, kejadian pemerkosaan terhadap anaknya terjadi dalam rentang waktu 2021 sampai dengan 2022 saat putrinya masih berumur delapan tahun. Terduga pelaku yang berprofesi tukang pengepul melakukan pemerkosaan sebanyak lima kali dalam rentang waktu tersebut.
Advertisement
"Ditidurin dimasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban sebanyak lima kali. Sekali di rumah, empat kali di gudang depan rumah dia, dia kan ngumpulin barang bekas rongsok, itu di gudangnya," kata Faridah saat dihubungi, Kamis (15/6).
Untuk merayu korban, Farida menyebut pelaku mengiming-imingi dengan uang sebesar Rp 2 hingga Rp 5 ribu. Setelahnya kakek bejat itu pun melancarkan aksinya.
Tidak hanya itu, korban juga sempat diancam agar tidak memberitahu perihal pemerkosaan tersebut kepad orang lain.
"Iya cuma dia (pelaku) ngomong, jangan ngomong ke siapa-siapa," jelas dia.
Kasus tersebut pun akhirnya terungkap saat keluarga besar Farida menggelar pertemuan pada Maret 2023 lalu. Korban yang saat itu bertemu dengan sepupunya bercerita kalau dirinya pernah ditindih oleh pelaku.
"Dia bercerita di situ. Anak saya bilang pernah ditindihin sama inisial H. Terus kirain cuman main-main, ternyata diinterogasi lagi anak saya dia baru jujur," cerita Faridah.
Faridah pun tidak tinggal diam mendengar pernyataan dari putrinya dan melaporkan kepada ke Ketua RT setempat. Rupanya pelaku tidak lain yang masih tetangga korban.
"Ternyata dia (pelaku) juga jujur, anak saya juga sama omongan seperti itu," bebernya.
Lapor Polisi
Dengan kesepakatan keluarga korban, memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jakarta Timur pada 2023 lalu. Meskipun sudah melaporkan, Faridah menilai kasus yang menimpa putrinya hanya berjalan di tempat saja.
"Iya saya dari bulan Maret ngajuin laporan sampai sekarang belum ada kelanjutannya. Tersangka tidak ditahan baru panggilan pertama ke kantor Polres," ujar Faridah.
Ketika dihubungi ke Mapolres Metro Jakarta Timur, kepolisian mengaku bahwa kasus itu masih berproses.
"Proses masih lanjut," ucap Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini.
Ia mengaku pihaknya telah melakukan gelar perkara dan mendapatkan adanya tindak pidana dari kasus pemerkosaan bocah sembilan tahun itu.
"Sudah naik sidik," katanya.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement