Sukses

Kejagung Tetapkan Yusriki Dirut PT Basis Utama Prima Tersangka Korupsi BTS 4G

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi megaproyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022. Tersangka baru itu bernama Muhammad Yusrizki alias YUS alias YS.

Liputan6.com, Jakarta Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi megaproyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022. Tersangka baru itu bernama Muhammad Yusrizki alias YUS alias YS.

"Pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidik (Dirdik) JAMPidsus Kejaksaan Agung Kuntadi kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, YUS selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) lebih dulu diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjeratnya.

"Di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5, diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," jelasnya.

Atas dasar itulah serta pemeriksaan secara intensif, penyidik akhirnya menemukan alat bukti untuk menetapkan Muhammad Yusrizki yang merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) sebagai tersangka atas perkara tersebut.

Kini, YUS sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, cabang Kejaksaan Agung.

"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kuntadi.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa seorang pengusaha perihal kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Adapun satu saksi ialah SJS untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP.

"Saksi yang diperiksa yaitu SJS selaku wiraswasta/pengusaha," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).

Ketut menerangkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

2 dari 3 halaman

Perusahaan Suami Puan Maharani

Tersangka baru dalam kasus megaproyek BTS 4G, Muhammad Yusrizki, merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (Basis Investment). Berdasarkan sejumlah sumber, pemilik Basis Investment adalah Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Menantu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu disebut memiliki mayoritas saham di PT Basis Utama Prima.

Meski demikian, PDI Perjuangan membantah kabar mengenai keterlibatan suami Puan Maharani, Happy Hapsoro, dalam korupsi BTS 4G Kominfo.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut pihaknya perlu meluruskan isu tersebut.

"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Senin (29/5/2023).

Hasto menyebut korupsi BTS 4G sudah jelas dilakukan oleh pemegang kewenangan yakni Kominfo.

"Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dari dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pemgguna anggaran yaitu adalah Kominfo," kata Hasto.

Hasto kemudian mengungkit soal ada kadernya yang juga pernah tersandung korupsi. Namun, ia menyebut langsung melakukan pembenahan.

"PDI Perjuangan sendiri pernah mengalami hal pahit ketika ada kader kami menyalahgunakan kewenangannya dan kemudian partai melakukan upaya melihat kedalam untuk melakukan pembenahan terkait aspek kehidupan kepartaian yang memang didedikasikan untuk rakyat bangsa negara," kata Hasto.

Hasto menegaskan PDIP tidak pernah merancang kebijakan korup yang bertentangan dengan cita-cita reformasi.

"Jadi berbagai isu tersebut sama sekali tidak benar, partai tidak pernah merancang suatu isu kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih," ujar Hasto.

3 dari 3 halaman

Para Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G dan Peranannya

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Para tersangka itu yakni, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Peranan dari Irwan Hermawan yakni bahwa sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Dua tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Kemudian Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo,

Adapun peran Mukti Ali bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium.

Anang Achmad Latif diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Dua lainnya yakni, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

 

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah Johnny G. Plate. Adapun perannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan pemegang anggaran proyek.

Johnny G. Plate diduga telah melanggar Pasal Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Akibat perbuatanya, negara ditaksir merugi hingga Rp 8,32 triliun.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com