Sukses

KPK Jebloskan Eks Rektor Unila Karomani ke Lapas Klas I Bandar Lampung

Dalam vonisnya, Eks Rektor Unila Karomani dihukum 10 tahun penjara. Selain itu, juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dan SGD 10 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Rektor Universitas Lampung, Karomani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Dirinya terbukti melakukan siap dan telah divonis oleh Hakim Tipikor Tanjung Karang selama 10 tahun.

"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Jumat (16/6).

Selain Karoman, Ali juga menyebut terpidana lain yang juga turut terlibat diantaranya mantan Wakil Rektor Unila, Heryandi; serta mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri turut dijebloskan ke balik jeruji juga.

Dalam vonisnya, Eks Rektor Unila itu  dihukum 10 tahun penjara. Selain itu, kata Ali,  juga dijatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dan SGD 10 ribu.

Sementara Heryandi, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Ia juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.

Lalu terhadap Muhammad Basri divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Majelis Hakim juga memvonis Basri untuk membayar uang pengganti Rp 150 juta.

2 dari 2 halaman

Karomani Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar

Dalam perkaranya, Karomani dkk melakukan suap dengan cara memanfaatkan jalur masuk seleksi mandiri penerimaan mahasiswa Unila. Ia mematok tarif Rp 100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.

Dirinya diduga telah menerima suap dengan total lebih dari Rp 5 miliar.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com