Liputan6.com, Jakarta Sungguh sadis aksi bocah-bocah sekolah dasar (SD) di Lebak, Banten. Mereka menganiaya dan membakar seorang pria dengan gangguan jiwa hingga tewas.
Para pelaku merupakan warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Mereka berinisial MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13). Dua dari empat pelaku merupakan siswa SD. Dua lainnya tidak bersekolah.
"Tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang, yaitu dari hari Selasa hingga Jumat, 6-9 Juni 2023," ujar Iptu Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Lebak, melalui selulernya, Jumat (16/06/2023).
Advertisement
Tindakan sadis dilakukan keempat anak di bawah umur itu, karena mereka mengikat kaki dan tangan korban, kemudian dipukuli tanpa ampun hingga dibakar. Setelah tewas, jenazah korban dibuang ke laut, dengan harapan bisa menghilangkan barang bukti.
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru, kemudian korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali. Kemudian korban digiring ke arah pantai," kata Andi.
Hingga jenazah korban ditemukan warga di tepi Pantai Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis, 15 Juni 2023, sekitar pukul 08.00 WIB. Polisi pun meminta keterangan dari warga di sekitar lokasi penemuan mayat.
Saat ditemukan, jenazah laki-laki korban penganiayaan yang diperkirakan berusia 35 tahun itu mengenakan kaus oblong dan celana pendek warna hitam, tinggi badan sekitar 169 cm.
Jenazah dalam kondisi mengenaskan dan diperkirakan sudah tewas sekitar lima hari. Jenazahnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi.
"Pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Korban pernah melempar MA menggunakan batu, mengenai punggung dan mengenai motornya," ujar Andi.
Â
Empat Bocah SD di Lebak Penganiaya ODGJ Terancam 17 Tahun Penjara
Andi menyatakan, meski masih di bawah umur, karena aksi mereka sangat sadis hingga korban meninggal dunia, para pelaku tetap dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kemudian pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara," ujar Andi.
Advertisement