Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang kakek berinisial SH (68) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial NHR (9). Adapun, penangkapan ini berdasarkan penyidikan sejak Maret 2023.
"Kita telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH laki-laki umurnya 68 tahun. Korbannya adalah NHR (9)," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga
Usai ditangkap, SH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur dengan disangkakan Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement
"Ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-aksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP. Atas perbuatan tersebut, pelaku kena ancaman (maksimal) hukuman 15 tahun," jelas Fanani.
Sebelumnya, Seorang kakek berinisial SH (65) di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur diduga mencabuli siswi sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun yang diketahui sebagai tetangganya sendiri.Â
"Iya trauma, jadi berubah dia," kata ibu NHR, Farida saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).
Bahkan, Farida mengungkap anaknya menjadi pemurung akibat kasus pelecehan yang dilakukan SH. Hingga, sempat meminta ganti nama sampai kelamin usai menjadi korban bejat nafsu SH yang diketahui sebagai marbot masjid juga.Â
"Berubah semuanya. Jadi awalnya dia ingin jadi lelaki, pengen operasi kelaminnya dia. Namanya pengen diubah. Bengong-bengong sendiri," ujarnya.Â
Adapun, Farida mengungkap kalau peristiwa pelecehan yang dialami anaknya telah terjadi sebanyak lima kali oleh pelaku SH. Lokasi pelecehan dilakukan di sebuah gudang rumah milik SH.
"Kalau dari pengakuan korban, lokasi pertama pencabulan itu di gudang rumah SH, kedua di rumah SH, ketiga di gudang lagi, keempat di gudang lagi, dan terakhir di rumah," kata Farida.
Â
Kronologi Versi Korban
Lebih lanjut, Farida awalnya mengaku tidak mengetahui putrinya menjadi korban pencabulan karena anaknya tidak pernah menceritakan kepadanya. Namun, kejadian itu baru terungkap dan diketahui pada 2022 silam.
"Awalnya itu kejadian waktu kelas I SD pada 2022," ungkapnya.
Kemudian pada Maret 2023, Farida baru mendapat pengakuan dari anaknya kalau telah menjadi korban pencabulan SH sejak 2022. Diawali cerita dari keluarga lalu akhirnya, sang anak pun mengakui sendiri kejadian itu.
Menurut pengakuan korban, kakek SH mengajak korban dengan memberikan uang Rp 2.000 sampai Rp 5.000. Dia pun mengaku sangat terkejut anaknya menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SH, yang merupakan tetangga dekatnya.
"Saya tidak menyangka, padahal sudah seperti keluarga sendiri," katanya.
Atas kejadian itu, kasus ini pun sempat dilaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Metro Jakarta Timur pada Jumat (7/3). Berdasarkan surat laporan, bernomor LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Â
Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement