Sukses

Cabuli Anak 9 Tahun hingga 5 Kali, Kakek di Jakarta Timur Ngaku Khilaf

Polres Metro Jakarta Timur menangkap kakek SH (68) yang diduga melakukan pencabulan kepada seorang anak perempuan di bawah umur inisial NHR (9).

Liputan6.com, Jakarta - SH seorang pria lansia berusia 68 tahun hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya. Setelah aksi pencabulan kepada seorang bocah SD inisial NHR (9) terkuak dan disidik aparat kepolisian.

Di hadapan publik setelah diciduk Polres Metro Jakarta Timur, SH mengaku khilaf atas aksi bejatnya yang sudah dilakukan hingga 5 kali kepada NHR. 

"Khilaf. (Sudah ngelakuin sebanyak) 5 nyesel. (Korban hanya NHR) Nggak ada lagi," ucap SH saat ditanya sejumlah pertanyaan oleh awak media, Jumat (16/6).

SH pun mengungkap celah pikiran jahatnya terjadi. Menurut dia, NHR kerap meminta uang kepadanya, sehingga memunculkan pikiran jahat.

"Dia (korban) sering minta duit 5 kali. Rp 2 ribu. Pas lagi main bola anak-anak sama temannya nyamperin saya, minta duit buat beli es. Kata saya sini dulu, ke mana lari," ungkapnya.

Karena melihat ada kesempatan itulah, SG dengan hasrat nafsunya mencabuli NHR di gudang miliknya. Pencabulan terjadi hingga lima kali sejak pertengahan 2022 sampai terkuak pada Maret 2023.

Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menangkap kakek SH (68) yang diduga cabuli seorang anak perempuan di bawah umur inisial NHR (9). Setelah dilakukan serangkaian penyidikan sejak Maret 2023 lalu.

"Kita telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH laki-laki umurnya 68 tahun. Korbannya adalah NHR (9)," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Setelah ditangkap, kata Fanani, SH pun telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-aksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP. Atas perbuatan tersebut, pelaku kena ancaman (maksimal) hukuman 15 tahun," sebutnya.

Atas kasus ini, Fanani menegaskan pihaknya akan berupaya menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin terhadap SH. Dengan menutup pintu mediasi sebagai bentuk komitmen atas upaya perlindungan anak.

"Bagi kita tidak ada mediasi, ini sudah tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Ini sudah atensi dari negara," ucap Fanani.

2 dari 2 halaman

Korban Pencabulan Minta Ganti Nama hingga Kelamin

Seorang kakek berinisial SH (65) di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur diduga mencabuli siswi sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun yang diketahui sebagai tetangganya sendiri.

"Iya trauma, jadi berubah dia," kata ibu NHR, Farida saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Bahkan, Farida mengungkap anaknya menjadi pemurung akibat kasus pelecehan yang dilakukan SH. Hingga, sempat meminta ganti nama sampai kelamin usai menjadi korban bejat nafsu SH yang diketahui sebagai marbot masjid juga.

"Berubah semuanya. Jadi awalnya dia pengen jadi lelaki, pengen operasi kelaminnya dia. Namanya pengen dirubah. Bengang-bengong sendiri," ujarnya.

Farida mengungkap kalau peristiwa pelecehan yang dialami anaknya telah terjadi sebanyak lima kali oleh pelaku SH. Lokasi pelecehan dilakukan di sebuah gudang rumah milik SH.

"Kalau dari pengakuan korban, lokasi pertama pencabulan itu di gudang rumah SH, kedua di rumah SH, ketiga di gudang lagi, keempat di gudang lagi, dan terakhir di rumah," kata Farida

Atas kejadian itu, kasus ini pun sempat dilaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Metro Jakarta Timur pada Jumat (7/3). Berdasarkan surat laporan, bernomor LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA

 

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com