Sukses

Semua Kendaraan Bebas Lewat di 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Sabtu 17 Juni 2023

Lantas, bagaimana penerapan ganjil genap di lokasi wisata? Penerapan ganjil genap tjuga idak lagi diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan roda empat di wilayah DKI Jakarta lewat kebijakan ganjil genap sedianya bertujuan untuk menekan volume kendaraan yang menyebabkan kemacetan di Ibu Kota, sekaligus menekan angka pencemaran udara akibat asap kendaraan. Beroperasi setiap Senin-Jumat, jadwal ganjil genap terbagi dalam dua sesi. 

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019, pada pagi hari kebijakan ganjil genap di Jakarta dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan sore hari dmulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Ya, itu artinya, peraturan ganjil genap di Jakarta hari ini, Sabtu (17/6/2023) ditiadakan. Begitu juga dengan hari Minggu dan libur nasional, kebijakan ganjil genap tidak berlaku.

Lantas, bagaimana penerapan ganjil genap di lokasi wisata?

Penerapan ganjil genap tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota. Kebijakan ini tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja. 

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

2 dari 3 halaman

26 Titik Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

Diketahui, perluasan titik ganjil genap Jakarta saat ini terjadi setelah ada penambahan 13 ruas jalan baru terhitung mulai Januari 2023. 

Ada pun perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

Berikut ke-26 lokasi ganjil genap yang berlaku hingga saat ini di wilayah DKI Jakarta: 

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari.
3 dari 3 halaman

Waspada Penurunan Kualitas Udara di Musim Kemarau, Pemprov DKI Jakarta Perketat Ganjil Genap

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta mewaspadai adanya penurunan kualitas udara akibat musim kemarau. Nantinya bakal memperketat penerapan kebijakan uji emisi dan ganjil genap untuk mengurangi sumber polusi dari sektor transportasi.

"Polusi udara di Jakarta dipengaruhi oleh berbagai sumber emisi yang menyebabkan polusi baik yang berasal dari sumber lokal, seperti transportasi dan residensial, maupun dari sumber regional dari kawasan industri dekat dengan Jakarta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto melalui keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Menurut dia, di wilayah DKI Jakarta mulai memasuki musim kemarau sejak bulan Mei hingga Agustus 2023. Selama musim kemarau tersebut juga akan ada penurunan kualitas udara yang ditandai dengan meningkatnya konsentrasi partikel udara.

Hal tersebut terjadi karena curah hujan dan kecepatan angin rendah mengakibatkan partikel udara akan terakumulasi dan melayang di udara dalam waktu yang lama.

"Dengan adanya tren memburuknya kualitas udara pada saat musim kemarau ini, Pemprov Jakarta semakin memperketat upaya-upayanya untuk mengurangi sumber polusi di Jakarta," jelas Asep.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta mempunya sejumlah aturan sebagai upaya pengurangan sumber emisi polusi udara.

Adapun di antaranya, Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pergub Nomor 76 tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.