Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dan curiga adanya praktik prostitusi di Kota Langsa.
"Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa," kata Joko, dalam keteranganya, Sabtu (17/6/2023).
Advertisement
Sehingga, kata Joko, Satreskrim Pokres Langsa langsung melakukan penyelidikan. Dengan hasil menangkap dua tersangka inisial RA (36) dan R (42) selaku mucikari tertangkap menjual anak dibawah umur inisial DAN.
"Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu," kata dia.
Peran Mucikari
Sebagai, mucikari yang berperan untuk mencari korban RA bertugas untuk mencari pelanggan untuk selanjutnya akan diserahkan kepada E selaku penyedia tempat yang ikut ditangkap.
"Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO," pungkas Joko.
Advertisement