Sukses

Sebelum Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 2023, Kemenag Lakukan Seminar Posisi Hilal

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat untuk menentukan awal bulan Zulhijah 1444 H.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat untuk menentukan awal bulan Dzulhijah 1444 H.

Sidang isbat awal Dzulhijah digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (18/6/2023). Sebelum menggelar sidang isbat, Kemenag terlebih dahulu menggelar seminar posisi hilal.

"Mohon izinkan saya Ahmad Izudin anggota dari tim hisab rukyat Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyampaikan data-data posisi hilal untuk penentuan awal Zulhijah 1444 H di wilayah hukum Negara kesatuan Republik Indonesia," ujar Anggota Tim Hisab Rukyat Ahmad Izudin dalam acara Seminar Posisi Hilal di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu (18/6/2023)

Dalam acara tersebut turut hadir Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Zainud Tauhid Sa'adi, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Duta besar perwakilan negara-negara sahabat, serta para tokoh lainnya.

Usai menggelar acara Seminar Posisi Hilal, Kemenag akan menggelar Sidang Isbat, lalu menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil sidang isbat.

Ada pun pada tahun ini, perayaan Hari Raya Idul Adha antara pemerintah dan Muhammadiyah berpotensi berbeda.

Potensi perbedaan itu terjadi lantaran pemerintah dalam penentuan awal bulan Hijriah menggunakan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), dimana dinyatakan awal bulan ketika ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Sementara untuk Muhammadiyah dalam menentukan awal bulan menggunakan hisab hakiki wujudul hilal, yang menyatakan bahwa 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin 19 Juni 2023 sehingga Idul Adha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu 28 Juni 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hilal Awal Zulhijah 1444H Masih di Bawah Kriteria Imkanur Rukyat MABIMS

Kementerian Agama telah mengelar seminar posisi hilal yang disampaikan anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Ahmad Izzudin.

Dalam paparannya, Izzudin mengungkapkan, secara astronomis, posisi hilal di Indonesia pada saat Maghrib masih berada di bawah kriteria baru MABIMS yang ditetapkan pada 2021, sehingga kemungkinan tidak dapat teramati.

"Di seluruh wilayah Indonesia, posisi hilal pada 29 Zulqaidah 1444H sudah berada di atas ufuk. Namun demikian, masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat MABIMS," kata Izzudin.

Kriteria baru MABIMS menetapkan bahwa secara astronomis, hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat.

Sementara menurut Izzudin, pada saat Magrib 18 Juni 2023, posisi bulan di Indonesia tingginya 0 derajat 20 sampai 2 derajat 36 menit, dengan sudut elongasi antara 4 derajat 40 menit sampai dengan 4 derajat 94 menit.

"Melihat data tersebut, maka pada hari Ahad, 18 Juni 2023 di seluruh wilayah Indonesia, menurut kriteria Imkan Rukyat Baru MABIMS secara teori diprediksi tidak dapat teramati," tutur Izzudin.

"Kalau besok, posisi hilal pasti sudah lebih tinggi dan teramati," sambungnya.

Maka, lanjut Izzudin, jika data tersebut dikaitkan dengan potensi rukyatul hilal, secara astronomis atau hisab, dimungkinkan awal bulan Zulhijah jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023. Tahun ini, Kemenag menurunkan tim rukyatul hilal di 99 titik se-Indonesia.

Mereka akan melaporkan hasil rukyatul hilal yang juga menjadi pertimbangan dalam Sidang Isbat (penetapan) 1 Zulhijah 1444H.

 

3 dari 4 halaman

Ibadah Kurban Idul Adha: Kriteria dan Umur Hewan Kurban yang Sah

Memasuki Zulhijah, umat Islam perlu mengetahui dasar hukum dan kriteria hewan yang sah untuk jadikan kurban. Ibadah kurban menjadi amalan yang diperintah Allah SWT di bulan Zulhijah selain melaksanakan haji.

Ibadah kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11-13 Zulhijah). Hukum menjalankan ibadah kurban adalah sunnah muakkad. Hukum akan menjadi wajib apabila seseorang telah bernazar untuk berkurban.

Menyembelih hewan kurban adalah sunnah Rasulullah SAW yang sarat hikmah dan keutamaan. Penjelasan Rasulullah SAW tentang ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha terdapat dalam hadis yang diriwayatkan at-Tirmidzi dan Ibn Majah.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya: "Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, ‘Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya’.” (Hadis Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117, via NU Online)

Ibadah kurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperoleh keridhaan-Nya. Ibadah ini termasuk yang diperintahkan oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban.” (QS al-Kautsar ayat 2)

 

4 dari 4 halaman

Kriteria Hewan Kurban

Tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Ada kriteria yang telah ditentukan, mulai dari kelengkapan fisik dan kesehatan.

Secara umum, hewan kurban yang memenuhi kriteria adalah yang sehat secara fisik, tidak cacat dan umurnya cukup.

Mengutip NU Online, berikut adalah kriteria hewan yang sah untuk dijadikan kurban.

1. Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.

2. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.

3. Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.

4. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Kriteria hewan kurban tersebut sebagaimana diterangkan dalam kitab Kifayatul Akhyar.

ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر

Artinya: "Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun)."

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.