Sukses

KPK Panggil Politikus Demokrat Andi Arief Terkait Kasus Korupsi Penyertaan Modal

Andi Arief akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah Tahun 2019 hingga 2021.

Andi Arief akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi Jakarta Selatan, Andi Arief, swasta/Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).

Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Abdul Gafur Masud. Selama proses penyidikan perkara suap Abdul Gafur, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan Abdul Gafur selama menjabat Bupati PPU.

"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 hingga 2021," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Ali belum bersedia membeberkan lebih rinci siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Ali berharap masyarakat bersabar menunggu kinerja tim penyidik dalam mengungkap kasus ini.

"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

 

2 dari 2 halaman

Beri Kejutan untuk Kader Terkena Covid-19

Sebelumnya, Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengakui menerima uang dari Abdul Gafur Masud. Hal itu dikatakan Andi Arie saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab PPU yang menjerat Abdul Gafur.

Andi Arief dihadirkan secara daring dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, hari ini Rabu (20/7/2022).

"Betul (diberikan uang oleh Abdul Gafur) Pak," ujar Andi Arief saat persidangan, Rabu (20/7/2022).

Hanya saja, Andi Arief berdalih uang tersebut diterimanya berkaitan dengan masalah Covid-19 yang tengah menginfeksi para kader Partai Demokrat. Andi Arief menjelaskan, Abdul Gafur memberikan uang kepadanya pada Maret 2021. Dia menyebut penerimaan uang tersebut bukan atas permintaannya.

"Itu Covid-19 melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi Pak Gafur ini memberi kejutan, ya, dengan membantu," kata dia.

Andi Arief menegaskan, uang yang diberikan Abdul Gafur tidak ada kaitannya dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.

"Tapi memang karena Pak Gafur ini saya dengar dari tahun berapa memang perhatian sama DPP itu pada pegawai-pegawai kecil memang ada," kata Andi Arief.

Andi Arief menjelaskan uang itu diberikan sopir dari Abdul Gafur. Namun Andi Arief mengaku tak mengenal sopir Andul Gafur itu.

"Jadi yang memberikan itu supirnya Pak, katanya. Walaupun saya enggak tahu itu supirnya, karena enggak pernah jumpa saya. Datanglah pagi-pagi kresek hitam (berisi) Rp 50 juta. Saya tanya pada Pak Gafur 'ini uang apa Pak Gafur?'," kata Andi Arief.

"Ya pakailah untuk teman-teman yang kena Covid'. Saya bagikan,” tuturnya.