Sukses

Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Diperiksa KPK Terkait Penyelidikan Korupsi

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kedatangan Ridwan berkaitan dengan penyelidikan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ridwan tiba di markas antirasuah dengan mengenakan kemeja putih sekitar pukul 08.50 WIB.

Saat ditanya kedatangannya berkaiatan dengan kasus apa, Ridwan mengaku tak mengetahuinya.

"Enggak tahu saya, nanti kita tanya mereka saja," ujar Ridwan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kedatangan Ridwan berkaitan dengan penyelidikan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.

"Permintaan keterangan penyelidikan," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).

Ali belum bersedia menjelaskan lebih jauh soal penyelidikan kasus korupsi ini. Namun demikian, KPK diketahui tengah menyelidiki dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

Terkait penyelidikan itu, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkannya.

"KPK ingin menyampaikan bahwa KPK memang telah melakukan penyelidikan terkait dengan perizinan IUP," tutur Firli kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

2 dari 2 halaman

Buka Perkembangan Kasus Korupsi Izin Tambang

Menurut Firli, pihaknya akan membuka perkembangan kasus korupsi izin tambang dalam waktu dekat. Dia memastikan jajaran penindakan masih bekerja mengusut perkara tersebut.

"Pada saatnya nanti kita akan sampaikan hasilnya. Saya tidak mau mendahului Pak Asep (Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK), karena Pak Asep masih bekerja," jelas dia.

Hanya saja, Firli membantah bahwa dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di lingkungan Kementerian ESDM itu mengalami kebocoran.

"Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Jadi, tidak bisa kita masuk dalam ranah perdebatan isu ataupun dinamika di luar, tetapi alat bukti lah yang menentukan," Firli menandaskan.