Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan Tahap II mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, soal penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Johnny G. Plate masih menunggu fakta persidangan.
Baca Juga
“Kita lihat nanti di persidangan seperti apa,” tutur,” Prabowo kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Advertisement
Kejagung sendiri telah menetapkan Muhammad Yusrizki yang merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) sebagai tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyampaikan, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) itu terlibat dalam pengadaan panel surya yang diduga melanggar aturan.
“Terkait dengan mengapa BUP diperiksa, apakah ada perintah dan sebagainya, saya rasa itu sudah masuk materi perkara. Namun yang jelas kami telah memiliki alat bukti yang cukup bahwa di dalam proses penyediaan panel surya terdapat indikasi tindak pidana,” tutur Kuntadi kepada wartawan, Jumat 16 Juni 2023.
“Di dalam kepesertaan yang bersangkutan dalam pengaadaan ini, berdasarkan alat bukti kami ternyata terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara ya, masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi itu nanti. Sebentar lagi kan kita sidangkan, mari kita tunggu,” sambungnya.
Adapun soal hubungan bisnis antara tersangka Muhammad Yusrizki dengan Happy Hapsoro selaku pemilik PT Basis Utama Prima yang menyediakan paket pengadaan panel surya, Kuntadi menyatakan masih menelusuri berdasarkan temuan bukti yang ada.
“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tak mau berandai-andai, kalau tak ada alat bukti kami juga nggak bisa bertindak. Clear ya,” kata Kuntadi.
Johnny G. Plate Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Selain menteri, sudah ada lima sosok yang ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Sementara itu, ada satu tersangka lainnya yakni Windy Purnama (WP), terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut.
Advertisement