Sukses

Dewas KPK Lanjutkan Kasus Chat Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM ke Sidang Etik

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Dewas KPK menyimpulkan adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Idris Sihite

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan ke persidangan etik berkaitan percakapan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM yang juga Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Dewas KPK menyimpulkan adanya komunikasi antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite. Dugaan adanya komunikasi antara Johanis dan Idris Sihite ini awalnya dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Anggota Dewas KPK Abertina Ho menyampaikan, komunikasi antara Johanis Tanak dan Idris Sihite yang terbukti yakni komunikasi pada 27 Maret 2023. Sementara yang dilaporkan ICW dinyatakan tidak terbukti.

"Komunikasi antara Saudara Johanis Tanak dengan Saudara Muhammad Idris Froyoto sebagai yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis Tanak menjabat pimpinan KPK sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Albertina dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Albertina menjelaskan, Dewas KPK menemukan komunikasi lain antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite di luar yang dilaporkan ICW. Yakni komunikasi yang terjadi pada 27 Maret 2023. Saat itu, Johanis Tanak sudah menjabat sebagai pemimpin KPK.

Menurut Albertina, temuan komunikasi itu yang akan dilanjutkan Dewas KPK ke sidang etik.

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Albertina.

 

2 dari 2 halaman

ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK Terkait Komunikasi dengan Pejabat ESDM

Sebelumnya, ICW melaporkan Wakil KPK Johanis Tanak ke Dewas KPK berkaitan dengan dugaan percakapannya dengan Idris Sihite. Laporan mengacu pada komunikasi Johanis dengan Idris Sihite yang berisi permintaan duit dengan 'main di belakang layar'.

Peneliti ICW Lalola Easter menyebut, pelaporan terhadap Johanis berdasarkan dua peristiwa.

"Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," ujar Lalola.

Menurut Lola, Johanis tidak bisa menjaga sikap dan perbuatan meskipun pada Oktober 2022, ia belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK melainkan baru dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

"Dalam kerangka itu, tentu perilakunya sudah harus dijaga sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi Wakil Ketua KPK, itu sudah harus diantisipasi," tutur Lola.

Ia pun menyoroti komunikasi yang dibangun Johanis pada Februari 2023, di mana yang bersangkutan sudah menjadi pimpinan KPK. Lola menilai, ada pelanggaran yang dilakukan Johanis dalam hal ini.

Ia lantas menyentil Johanis yang mengaku tidak tahu-menahu perihal kasus dugaan korupsi yang menyeret Idris Sihite.

"Kami menduga kuat ada pelanggaran di situ, dan pelanggaran tersebut adalah melakukan komunikasi dengan pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK," pungkas Lola.

Sementara itu, Johanis Tanak tak mempersoalkan pelaporan yang dilakukan ICW ke Dewan Pengawas KPK. Johanis menyatakan siap menghadapi laporan tersebut.

"Mengadu ke Dewas itu adalah hak setiap orang, termasuk ICW. Untuk itu saya siap menghadapinya," ujar Johanis Tanak dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).