Liputan6.com, Jakarta - Anak AG menyatakan kesiapannya untuk memenuhi pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) pada Selasa 20 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Anak AG akan memenuhi, kalau ada panggilan," kata Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (19/6/2023) seperti dilansir dari Antara.
Mangatta menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi ataupun pemberitahuan pemanggilan terkait sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.
Advertisement
Dia menuturkan, pada Senin ini, dia bersama AG baru saja mendatangi lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) untuk pendampingan berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan.
"Anak AG belum dapat dipastikan hadir karena belum ada surat panggilan dari jaksa penuntut umum (JPU)," kata Mangatta.
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum mantan kekasih Mario atau saksi lainnya yakni Amanda alias APA, Enita Edyalaksmita menuturkan sang klien dipastikan tidak bisa hadir dalam sidang pemeriksaan saksi.
"Amanda sudah lama masuk rumah sakit karena sempat sakit batu ginjal, sekarang takut diduga auto imun dia," ujar Enita saat dikonfirmasi wartawan.
Enita menerangkan Amanda sudah sebulan lalu menjalani perawatan di rumah sakit hingga sekarang, sehingga pihaknya akan memberitahukan informasi itu kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar pada 20 Juni 2023
Sebelumnya, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Disebutkan, sejumlah saksi tersebut yakni anak AG, Amanda, Rafael Benitez, Albertus Fernando, dan Afdaned.
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dilanjutkan pada Selasa 20 Juni 2023 pukul 10.00 WIB.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang pada Rabu (14/6).
Advertisement