Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah berhasil menangkap 494 tersangka terkait kasus pengiriman tenaga kerja ilegal. Penangkapan ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia sejak 5 hingga 18 Juni 2023 berdasarkan laporan polisi sebanyak 409.
"Kemudian berdasarkan jumlah korban TPPO sebanyak 1.553 orang ini korban. Kemudian berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 494 orang," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Baca Juga
Selain itu, terdapat empat modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengiming-imingi korban, di antaranya yakni pekerja migran ilegal ke luar negeri seperti menjadi pembantu rumah tangga sebanyak 347 orang.
Advertisement
Kemudian, menjadi Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 5 orang, Pekerja Seks Komersial (PSK) berjumlah 90 serta eksploitasi anak sebanyak 20 orang.
"Berdasarkan jumlah modus ada 4 modusnya. Modus bekerja migran ilegal ya pembantu rumah tangga, tapi migran berarti pembantu rumah tangga atau pekerja yang migran berarti ke luar negeri itu sebanyak 347, ABK 5, kemudian PSK 90, kemudian eksploitasi anak 20," ujarnya.
Sebelumnya, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian daerah juga telah menangkap 457 tersangka kasus pengiriman tenaga kerja ilegal. Penangkapan di seluruh wilayah Indonesia ini dilakukan berdasarkan data pada bulan Juni 2023.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ratusan tersangka yang ditangkap tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) sebanyak 385 terkait dengan TPPO.
"Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Minggu (18/6).
Dia menyebut, dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak 605 orang perempuan dewasa dan 80 orang perempuan anak telah diselamatkan. Sedangkan untuk korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.
Modus Terbanyak
Ramadhan menjelaskan, untuk modus kejahatan para tersangka terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 327 kasus.
"Selanjutnya modus dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan anak buah kapal (ABK) ada lima kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus," jelasnya.
Lalu dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 75 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Â
Reporter:Â Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement