Liputan6.com, Jakarta - Polri telah mengamankan 494 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di seluruh wilayah Indonesia. Penangkapan ini berdasarkan 409 laporan polisi sejak 5 hingga 18 Juni 2023.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari jumlah yang diamankan itu tidak termasuk lima orang bandar TPPO.
Baca Juga
"Terkait tersangka yang 5 orang disebutkan dari tersangka yang disebutkan di sini ada 494 orang tidak termasuk 5 orang itu," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Advertisement
Ia menegaskan, hingga kini lima orang bandar TPPO tersebut masih dalam pencarian petugas. Karena, memang belum termasuk dari 494 orang tersangka yang sudah diamankan.
"5 orang itu masih dalam proses pencarian, jadi di luar itu," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, ia telah menerima data lima sindikat yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data itu disampaikan oleh Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Mahfud menambahkan, lima sindikat tersebut sudah diburu Satuan Tugas (Satgas) TPPO.
“Iya, sudah (saya terima). Sudah diburu,” kata Mahfud saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Mahfud Md juga menambahkan bahwa jajarannya telah mengadakan rapat dengan Polri untuk membahas TPPO pada hari ini. “Ya, Kapolri tadi sudah rapat dengan kami,” tambah Mahfud.
Tangkap 494 Orang Tersangka TPPO
Polri telah menangkap 494 tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia sejak 5 hingga 18 Juni 2023, berdasarkan laporan polisi sebanyak 409.
"Kemudian berdasarkan jumlah korban TPPO sebanyak 1.553 orang ini korban. Kemudian berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 494 orang," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (19/6).
Lalu, terkait dengan modus dalam perkara ini ada sebanyak empat yakni bekerja migran ilegal ke luar negeri seperti menjadi pembantu rumah tangga sebanyak 347 orang.
Kemudian, menjadi Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 5 orang, Pekerja Seks Komersial (PSK) berjumlah 90 serta eksploitasi anak sebanyak 20 orang.
"Berdasarkan jumlah modus ada 4 modusnya. Modus bekerja migran ilegal ya pembantu rumah tangga, tapi migran berarti pembantu rumah tangga atau pekerja yang migran berarti ke luar negeri itu sebanyak 347, ABK 5, kemudian PSK 90, kemudian eksploitasi anak 20," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian daerah telah menangkap 457 tersangka kasus pengiriman tenaga kerja ilegal. Penangkapan di seluruh wilayah Indonesia ini dilakukan berdasarkan data pada bulan Juni 2023.
Advertisement
Ribuan Korban TPPO Diselamatkan
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ratusan tersangka yang ditangkap tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) sebanyak 385 terkait dengan TPPO.
"Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Minggu (18/6).
Dia menyebut, dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak 605 orang perempuan dewasa dan 80 orang perempuan anak telah diselamatkan. Sedangkan untuk korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.
Ramadhan menjelaskan, untuk modus kejahatan para tersangka terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 327 kasus.
"Selanjutnya modus dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan anak buah kapal (ABK) ada lima kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus," jelasnya.
Lalu dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 75 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com