Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri memberikan fasilitas pengambilan sampel DNA untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang kelebihan masa tinggal atau overstay dan anak tidak terdokumentasi. Salah satu langkah yang diambil adalah mengirim tim ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab dan wilayah Timur Tengah.
“Ketika WNI tidak ada dokumen maka dia akan kehilangan haknya untuk hak-hak kesehatan, hak-hak juga untuk pekerjaan, termasuk hak-hak keimigrasian,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga
“Jadi WNI yang tidak punya dokumen di tidak akan bisa keluar dari negara tersebut dan juga tidak bisa kembali ke Indonesia, akan menjadi masalah ketika terjadi deportasi terhadap orang tuanya, makanya anak-anak tersebut tidak bisa kembali ke Indonesia,” sambungnya.
Advertisement
Menurut Ahmad, sejauh ini tercatat ada 230 orang yang menjalani pengambilan sampel DNA dan dokumentasi, dengan rincian 126 anak-anak, 103 ibu, dan 1 ayah WNI yang overstay di Timur Tengah.
“Untuk itu Polri akan melakukan batuan kemanusiaan dengan melakukan pemeriksaan DNA terhadap anak tersebut, sehingga pemeriksaan DNA tersebut diperoleh data atau fakta yang bersangkutan sesuai dengan orang tuanya,” jelas dia.
Ahmad mengatakan, kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sejak 14 Juni 2023 di KBRI Abu Dhabi. Adapun untuk pelaksanaan teknis pemeriksaan DNA sendiri dilakukan di Laboratorium DNA Pusdokes Polri di daerah Cipinang, Jakarta Timur.
“Tentunya tindak lanjutnya akan memperoleh dokumen kependudukan, dokumen kewarganegaan, sehingga dengan bantuan Polri akan diproses untuk pengembalian ke Tanah Air,” Ahmad menandaskan.
Polri Deportasi 52 WNA China
Bareskrim Polri mengawal proses deportasi 52 Warga Negara (WN) China yang ditangkap terkait kasus penipuan (fraud) Internasional. Salah satu modus penipuan sindikat ini yaitu mengaku sebagai polisi, untuk memeras para korban.
"Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro, dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
Ia menyebut, pemulangan ini dilakukan pada Kamis (25/5) kemarin. Kini, masih ada tiga WN China lagi dalam kasus ini yang belum dideportasi.
"Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan," sebutnya.
Djuhandani menjelaskan, proses deportasi ini dibagi menjadi tiga kloter keberangkatannya yakni 8 WN China pada keberangkatan pertama, 13 WN China pada keberangkatan kedua dan 31 WN China pada keberangkaan ketiga.
"Deportasi ini merupakan ranah dari Imigrasi, Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku fraud ini berjalan lancar," jelasnya.
"Anggota memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan," jelasnya.
Advertisement