Liputan6.com, Jakarta - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur membenarkan, adanya informasi terkait dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) milik KPK. Bahkan hal itu sudah sampai ke telinga Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan memanggil dirinya dan Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata.
"Sebulan yang lalu, saya sendiri bahkan dipanggil dengan Pak Alex waktu itu. Kemudian juga Pak direktur penyelidikan, di mana pada saat itu dari Dewas Ibu Albertina memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," kata Asep kepada awak media, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga
Asep mengapresiasi, temuan tersebut dan menyebut hal itu menjadi sinyal positif dalam penegakkan hukum. Artinya, pihaknya tidak pandang bulu, sekali pun hal tersebut dilakukan oleh oknum KPK sendiri.
Advertisement
"Ini adalah hal yang baik, artinya adalah semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, dimanapun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tegas Asep.
Asep memastikan, pendalaman sedang dilakukan dan penyelidikan sudah berjalan. Kemudian oknum terduga pelaku sudah ditangani. Namun soal jumlah, Asep belum membeberkan. Kendati yang terhitung saat ini diduga nilai suapnya adalah Rp 4 miliar.
"Betul seperti disampaikan Bu Albertina jumlahnya (Rp) 4 M," ungkap dia.
Tak Ada Toleransi
Asep memastikan tidak ada toleransi terhadap para oknum. Jika terbukti bersalah, semua akan ditindak sesuai hukum berlaku.
"Sampai dengan saat ini menganut istilahnya itu zero toleransi. Jadi tidak ada juga rekan-rekan yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan," dia menandasi.
Advertisement