Sukses

Ada Pungli di Rutan, KPK Langsung Rotasi Pegawai untuk Mudahkan Pemeriksa yang Terlibat

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membenarkan ada pungutan liar atau pungli di rumah tahanan atau rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membenarkan ada pungutan liar atau pungli di rumah tahanan atau rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Ali menjelaskan, pungli di Rutan KPK itu diketahui saat inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan oleh pihak KPK dan Dewan Pengawas (Dewas).

"Iya di Gedung Rutan Merah Putih KPK. Sering dilakukan sidak di seluruh rutan KPK termasuk dari Dewas KPK. Kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai (pungli)," kata Ali dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (20/6/2023).

Dia memastikan, KPK langsung melakukan rotasi pegawai demi memudahkan pemeriksaan terhadap para pihak terkait. Selain itu, rotasi dilakukan demi perbaikan sistem.

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan oleh tim penyelidik. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK," jelas Ali.

Dia menyatakan, KPK tidak pandang bulu dalam menindak pungli rutan KPK itu. Sebab, KPK menganut paham zero tolerance terhadap para pelanggar aturan hukum termasuk kepada pegawainya sendiri.

"KPK menganut zero tolerance, kita tidak berlakukan khusus siapapun kalau ada dugaan terlebih pidana. Kami tangani tidak hanya etik dan disiplin tapi juga penegakan hukum karena kita tahu korupsi musuh bersama," Ali menutup.

 

2 dari 2 halaman

Transaksi Pungli Rutan KPK Capai Rp 4 Miliar

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur membenarkan, adanya informasi terkait dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) milik KPK. Bahkan hal itu awalnya diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan menyampaikannya kepada Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata.

"Sebulan yang lalu, saya sendiri bahkan dipanggil dengan Pak Alex waktu itu. Kemudian juga pak direktur penyelidikan, di mana pada saat itu dari Dewas Ibu Albertina memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," kata Asep kepada awak media saat dikonfirmasi terpisah.

Terkait jumlahnya, menurut informasi yang disampaikan Albertina, nominal dari pungli tersebut adalah Rp 4 miliar. Namun Asep belum membeberkan lebih detil siapa saja yang terlibat karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Betul seperti disampaikan Bu Albertina jumlahnya (Rp) 4 M," ungkap dia.