Sukses

Ma'ruf Amin Minta Menko Polhukam Mahfud Md Tuntaskan Polemik di Ponpes Al Zaytun

Wapres Ma'ruf Amin meminta Menko Polhukam Mahfud Md menindaklanjuti temuan dari NU Jawa Barat, Persis, dan MUI terkait ponpes Al Zaytun.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memastikan, pemerintah akan mengambil langkah terkait pro dan kontra kegiatan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Menurut Ma'ruf, saat ini Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat, Persatuan Islam (Persis), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengumpulkan informasi perihal polemik di Ponpes Al Zaytun.

Ia pun meminta, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md menindaklanjuti temuan dari NU Jawa Barat, Persis, dan MUI terkait ponpes Al Zaytun.

"Saya kira nanti kalau sudah ada pandangan-pandangan dari NU Jabar, dari Persis (Persatuan Islam), kemudian dari MUI, nanti saya minta untuk dikoordinasikan di tingkat Menko Polhukam (Mahfud Md) untuk membahas langkah apa yang harus kita (pemerintah) ambil," ujar Ma'ruf Amin dilansir dari Antara, Selasa (20/6/2023)

Ma'ruf mengatakan, setelah ada kajian bahwa kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun itu terjadi penyimpangan, maka akan ada rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) dengan Kementerian Agama (Kemenag).

"Saya minta ditindaklanjuti," ujar Wapres Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membentuk tim investigasi untuk menelusuri permasalahan serta polemik terkait kegiatan dan pengajaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dia mengatakan, tim investigasi itu terdiri dari aparat penegak hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan unsur birokrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dia memastikan, tim itu bekerja dengan berhati-hati, berkeadilan, dan terkonfirmasi.

"Nanti kita lihat hasilnya. Kalau nanti hasilnya ternyata ada pelanggaran pelanggaran secara fiqih, syariat, dan lain sebagainya juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi, norma hukum yang ada di Indonesia, dan tindakan tindakan lain bisa disimpulkan," kata Ridwan Kamil dilansir dari Antara, Senin (19/6/2023).

Pria yang akrab disapa Emil menjelaskan, tim investigasi itu akan bekerja terhitung mulai Selasa 20 Juni 2023 selama tujuh hari ke depan. Dia mengatakan, tim itu dibentuk untuk menghasilkan dua poin, yakni merespon keresahan yang ada di masyarakat, dan mengumpulkan data beserta fakta yang lengkap terkait ponpes Al-Zaytun.

Untuk itu, dia pun meminta pihak Ponpes Al-Zaytun bersikap kooperatif dengan menerima kehadiran tim investigasi itu. Pasalnya, dia menyebut, beberapa kali Ponpes Al-Zaytun itu menolak pihak-pihak yang ingin melakukan konfirmasi.

"Yang terpenting dari kacamata pemerintah provinsi Jawa Barat kami harus menyelamatkan 5.000-an siswa jika memang terindikasi berada dalam ideologi yang melanggar tatanan hukum tentunya akan ada sebuah upaya upaya yang terukur," tutur Emil.

2 dari 2 halaman

Kemenag Jabar Pantau Ponpes Al Zaytun

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat mendatangi Pesantren Al-Zaytun untuk memantau proses belajar mengajar serta mengevaluasi kurikulum dan izin operasional madrasah.

"Kedatangan kami ke Ma'had Alzaytun itu hanya memantau dan mengevaluasi kurikulum serta izin operasional madrasah dan pesantren. Karena hal ini menjadi kewenangan kami," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, Ajam Mustajam, Kamis 15 Juni 2023.

Dia menuturkan, hasil monitoring dan penjelasan pihak Mahad Alzaytun awal pekan lalu bahwa kurikulum dan izin operasional yang dilakukan Ma'had Alzaytun masih menggunakan kurikulum pemerintah.

"Jadi, ini yang kami maksud tidak ada penyimpangan, yakni dalam proses pembelajaran," kata Ajam. 

"Soal pernyataan kami bahwa di Ma'had Alzaytun tidak ada penyimpangan adalah semata berhubungan dengan kurikulum dan izin operasional madrasah dan pondok pesantren," kata dia. 

Terkait penilaian praktek peribadatan dan pengalaman agama di Ma'had Alzaytun yang viral saat ini, kata Ajam, hal tersebut bukan ranah Kementerian Agama melainkan kewenangan Majelis Ulama Indonesia dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem).