Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan KPK (KPK) Ali Fikri membenarkan pihaknya kembali menyita sejumlah aset milik Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Andhi sendiri saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga
"Ya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8," kata Ali dalam keterangan diterima, Selasa (20/6/2023).
Advertisement
Ali menambahkan, penyitaan dilakukan tidak hanya sebatas mobil mewah, tapi juga sejumlah tas mewah dari beragam merek ternama dunia (branded).
"Ada tujuh buah tas mewah," kata Ali.
Ali menjelaskan, penyitaan dilakukan adalah tindak lanjut dari penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung di KPK.
Selain itu, Ali memastikan KPK juga masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh tersangka.
"Penyitaan ini sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan dan nantinya akan dikembalikan kepada kas negara," tegas Ali.
KPK Sita Tiga Mobil Mewah Milik Andhi di Batam
Sebelumnya, KPK juga sudah menyita mobil mewah milik Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Kota Batam. Mobil tersebut diketahui usai KPK melakukan penggeledahan di dua titik.
Pertama di sebuah perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam. Titik kedua, ada di sebuah ruko dengan lokasi terpisah pada 6 Juni 2023.
"KPK menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris. Diduga sengaja disembunyikan," jelas Ali.
Ali memastikan, temuan dari Batam langsung disita dan dijadikan alat bukti untuk perkara terkait.
Andhi Pramono juga Diduga Beli Rumah Mewah Puluhan Miliar di Pejaten
Selain itu, KPK menduga mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono membeli rumah mewah seharga miliaran rupiah di Pejaten. Pembelian rumah mewah itu diduga menggunakan rekening atas nama sang istri.
Dugaan itu diketahui saat tim penyidik memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono. Dua saksi itu, yakni pihak PT Berkah Langgeng Abadi bernama July Hira, dan Melyana JAP pihak swasta. Keduanya diperiksa pada hari Selasa (13/6/2023).
"Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/6/2013).
"Sumber uang diduga dari rekening bank tabungan dolar atas nama istri tersangka," Ali menambahkan.
Advertisement