Liputan6.com, Jakarta Polri menjelaskan aturan persyaratan sertifikat mengemudi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Mekanisme tersebut telah diterapkan di Satpas SIM Jakarta dan sekitarnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan merinci dasar hukum penerapan persyaratan sertifikat mengemudi tersebut yakni Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, dan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat,” tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Advertisement
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Ahmad, masyarakat selaku pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, juga bertanggung jawab.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 telah ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi,” jelas dia.
Ahmad mengatakan, ketentuan tersebut tetap diberlakukan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, serta dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum saja, namun juga bagi pemohon SIM perseorangan.
“Ketentuan tentang kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia, sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan Kamseltibcarlantas,” ujarnya.
Lembaga Pendidikan/Pelatihan Mengemudi Harus Tersertifikasi
Menurut Ahmad, dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 diatur standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi, yang mengatur bahwa lembaga tersebut harus terakreditasi.
Lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi kriteria yaitu persyaratan administrasi kelembagaan, sarana dan prasarana pendidikan dan latihan termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan, sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup, serta memiliki materi pendidikan dan pelatihan yang sesuai.
“Setidaknya meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang undang-undang lalu lintas, peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara; latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM,” katanya.
Advertisement
Sertifikat Akan Langsung Terhubung ke Basis Data Korlantas Polri
Sistem penerbitan SIM juga akan mendapatkan pembaruan sehingga informasi mengenai keabsahan sertifikat tanda bukti lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimiliki pemohon, dapat langsung terhubung secara langsung ke basis data SIM Korlantas Polri.
Hal tersebut diyakini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, lantaran dengan terhubungnya informasi tersebut maka pemohon dapat mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi di mana saja.
“Untuk yang sudah memiliki kemampuan mengemudi, maka cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi terdekat dan mengikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi, yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM nasional,” Ahmad menandaskan.