Sukses

Polda Metro Jaya Mulai Terapkan Sertifikat Mengemudi Sebagai Syarat Pembuatan SIM

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan syarat sertifikat mengemudi untuk masyarakat yang akan mengajukan pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan syarat sertifikat mengemudi untuk masyarakat yang akan mengajukan pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Ini sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Tentunya sudah kita terapkan juga. Cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa (20/6).

atif mengatakan alasan aturan ini mulai diberlakukan guna membuktikan kesiapan dari masyarakat untuk mendapatkan SIM. Sebab, tes ujian SIM hanyalah sebatas pengujian sementara, keahlian berkendara haruslah disiapkan.

"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi. Sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," kata Latif.

Latif mengatakan ke depannya sertifikat itu akan menjadi syarat administrasi wajib bagi masyarakat. Sertifikat dikeluarkan dari sekolah mengemudi berstandar standar Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

"Iya wajib menyertakan itu. Ya tentu kita ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu ya itulah kita sarankan untuk pelatihan tersebut," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Alasan Diberlakukan Aturan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan itu mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip Sabtu (17/6).

Atas aturan baru tersebut, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan diterapkan aturan tersebut. Merupakan bentuk implementasi aturan yang sebenarnya telah ada sebelumnya pada Perpol 5 Tahun 2021.

"Sudah lama, sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan, iya (diperlukan sertifikat mengemudi) Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," ucao Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6).

Karena aturan yang terlalu mudah itu, lanjut Jenderal Bintang Satu tersebut, berdampak pada SIM Internasional Indonesia yang tidak berlaku di beberapa negara, seperti Jepang. Lantaran, merasa seseorang orang mendapat SIM terlalu mudah.

"Seperti Jepang, karena mereka menganggap mudah sekali mendapat SIM termurah di dunia, Jepang itu Rp 40 juta loh bikin SIM, luar negeri itu mengambil SIM bukan di kepolisian yang sulit. Sekolah mengemudinya, yang sulit, karena mereka diwajibkan, dan bayarnya mahal sekali," kata Yusri.

"Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian, kenapa? Karena masyarakatnya belum ini, yang diharuskannya itu kan sekolah mengemudi dulu 3 bulan pada saat pengujian di kepolisian sudah mudah," tambahnya.

Adapun, Yusri menjelaskan alasan kenapa aturan itu baru mulai diterapkan sekarang. Karena meneruskan aturan yang sudah berlaku sebelumnya dan akan secara bertahap diterapkan sejalan sosialisasi yang dilakukan.

"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu. Tetapi ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," katanya.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com