Sukses

KPK Akui Pegawainya Diperiksa Polda Metro soal Kebocoran Penyelidikan Korupsi di Kementerian ESDM

KPK menyatakan pihaknya siap kooperatif terhadap proses hukum kasus kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM di Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui beberapa pegawainya sudah diperiksa Polda Metro Jaya dalam pengusutan kasus dugaan pidana dalam kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Apakah benar ada pegawai KPK yang diperiksa, iya. KPK juga mendukung proses itu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip, Rabu (21/6/2023).

Ali tak menjelaskan lebih rinci berapa pegawai KPK yang sudah diperiksa Polda Metro Jaya. Namun Ali menyebut pemeriksaan terjadi pada pekan lalu.

"Iya Minggu yang lalu, sepengetahuan kami, Minggu yang lalu," kata Ali.

Ali menyatakan pihaknya siap kooperatif terhadap proses hukum di Polda Metro Jaya.

"Sehingga tentu upaya-upaya itu sebagai bagian dari upaya proses penegakan hukum, kita hargai, kami hargai, kami hormati, bahkan kemudian kalau keterangan yang diperlukan dari pegawai kami hadir," Ali menandaskan.

KPK sebelumnya menyatakan siap mendukung Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Polda Metro Jaya sudah menemukan unsur pidana dalam kebocoran dokumen tersebut.

"Tentu KPK menghargai proses penegakan hukum oleh pihak Polda Metro Jaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Rabu (21/6/2023).

Ali mengaku pihaknya mendukung Polda Metro Jaya mengungkap dalang di balik kebocoran dokumen penyelidikan korupsi ini. Menurut Ali, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena tentu kebocoran-kebocoran dalam proses penegakan hukum, siapa pun pelakunya itu memang harus kemudian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, kan begitu ya," kata Ali.

2 dari 2 halaman

Polda Metro Jaya Terima 10 LP soal Bocornya Sprinlidik

Kasus dugaan bocornya dokumen surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasuki babak baru.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut ada temuan peristiwa pidana pada kasus tersebut, sehingga berkas perkara resmi dinaikan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan adanya suatu peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Karyoto menerangkan, Polda Metro Jaya menerima 10 laporan polisi (LP) berkaitan dengan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Karyoto menegatakan, pihaknya menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hasilnya ditemukan adanya peristiwa pidana.

"Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target penyelidikan itu," ujr dia.

"Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi obyek penyelidikan," Karyoto menandaskan.

Karyoto mengungkapkan pihaknya membuka peluang memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, usai kasus dugaan kebocoran data KPK pada perkara korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) naik penyidikan.

"(Periksa Firli Bahuri) Nanti kita lihat ke depan," kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).Â